109 Napi Rutan Buntok Terima Remisi Lebaran Idul Fitri


Buntok – Sebanyak 109 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok memperoleh Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Febryanto, A.Md.IP., S.H., M.H., kepada perwakilan WBP, didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Irsyad Aulia Faiz, S.Tr.PAS., dalam suasana khidmat dan penuh rasa syukur.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Febryanto menyampaikan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, namun juga menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara transparan dan objektif, berdasarkan hasil penilaian yang telah melalui proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan penyerahan remisi ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Raya Idul Fitri di Rutan Buntok, yang tidak hanya dimaknai sebagai momentum kemenangan, tetapi juga sebagai sarana memperkuat nilai-nilai pembinaan, kebersamaan, dan harapan baru bagi seluruh warga binaan.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para WBP semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan lebih baik serta siap kembali ke masyarakat sebagai insan yang produktif dan taat hukum.(Humas)

0/Post a Comment/Comments