JAKARTA- Seorang narapidana Lapas Riau, Ibrahim Purba (26) menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi dan informasi transaksi elektronik (ITE).
Disampaikan oleh Kapolresto Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi bahwa Ibrahim berpura-pura menjadi anggota Polri lalu menipu perempuan lewat Facebook.
Diketahui, Ibrahim mengajak korbannya untuk melakukan video call sex lalu direkam secara diam-diam lalu digunakan untuk mengancam korban.
Ibrahim pun meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke satu rekening apabila tak ingin rekaman video call sex tersebut disebarkan di internet.
Arie menyampaikan rentang tanggal 1 hingga 7 Juli, Ibrahim diketahui mendapatkan Rp16,8 juta dari korbannya yang merupakan warga Jakarta Timur.
Lantaran terus diancam, korban pun melapor ke Satreskrim Polresto Jakarta Timur.
Setelah mengetahui Ibrahim merupakan napi Lapas Riau, penyidik berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau untuk menangkap pelaku.
Arie mengatakan bahwa Ibrahim yang belum genap dua tahun mendekam di Lapas Riau sudah tiga kali melakukan aksi serupa.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Iphone 7 selundupan, tangkapan layar percakapan saat Ibrahim mengajak korban untuk video call sex.
Selain itu, flash disk berisi dua rekaman video call sex dengan korban, satu berdurasi sekitar dua menit dan lainnya berdurasi sekitar satu menit juga diamankan oleh pihak kepolisian.
Ibrahim pun dipindah dari Lapas Riau ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur untuk memudahkan penyidik dan proses pengadilan nantinya.
"Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex," ucap Arie.
Atas perbuatannya, Ibrahim dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.
Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(rED/tRIBUN)
Arie menyampaikan rentang tanggal 1 hingga 7 Juli, Ibrahim diketahui mendapatkan Rp16,8 juta dari korbannya yang merupakan warga Jakarta Timur.
Lantaran terus diancam, korban pun melapor ke Satreskrim Polresto Jakarta Timur.
Setelah mengetahui Ibrahim merupakan napi Lapas Riau, penyidik berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau untuk menangkap pelaku.
Arie mengatakan bahwa Ibrahim yang belum genap dua tahun mendekam di Lapas Riau sudah tiga kali melakukan aksi serupa.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Iphone 7 selundupan, tangkapan layar percakapan saat Ibrahim mengajak korban untuk video call sex.
Selain itu, flash disk berisi dua rekaman video call sex dengan korban, satu berdurasi sekitar dua menit dan lainnya berdurasi sekitar satu menit juga diamankan oleh pihak kepolisian.
Ibrahim pun dipindah dari Lapas Riau ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur untuk memudahkan penyidik dan proses pengadilan nantinya.
"Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex," ucap Arie.
Atas perbuatannya, Ibrahim dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.
Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(rED/tRIBUN)
loading...
JOKERSLOT Situs Slot Online Deposit Via Pulsa
ReplyDelete