PAMEKASAN,(BPN) – Polrestabes Surabaya mengungkap penyalahgunaan narkoba kelas kakap beberapa waktu lalu. Salah satu tersangka yang ditangkap yakni Mustofa Ali, warga Pasuruan.
Dari keterangan tersangka barang haram itu diperoleh dari lapas di Pamekasan.
Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan M. Hanafi mengaku belum diketahui secara detail lapas yang dimaksud Polrestabes Surabaya. Sebab, di Pamekasan ada dua lapas yang sama-sama ditempati napi narkoba.
Sampai sekarang juga belum ada koordinasi dari Polrestabes Surabaya mengenai dugaan napi mengendalikan bisnis narkoba. Tetapi, pada prinsipnya lapas siap membantu polisi mengungkap kasus tersebut.
Bahkan, Hanafi senang jika ada napi yang terungkap mengendalikan bisnis haram itu. Dengan demikian, penindakannya lebih mudah. ”Belum ada koordinasi, kami siap membantu,” katanya kemarin (19/2).
Hanafi mengatakan, selama ini kerap muncul informasi bahwa ada napi mengendalikan bisnis narkoba. Tetapi, belum ada data detail sosok napi pengendali bisnis haram itu. Dengan demikian, jika ada temuan, harus ditindak tegas.
Harapannya, peredaran narkoba tidak semakin pesat. Apalagi, dikendalikan napi yang menjalani tahanan di lapas.
”Kalau terbukti mengendalikan narkoba dari dalam lapas, harus ditindak tegas,” katanya.
Humas Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Syaiful Bahri mengatakan, mengenai dugaan adanya warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat bisnis narkoba masih didalami.
Pihaknya mengecek apakah yang bersangkutan berada di Lapas Kelas II-A Pamekasan atau Lapas Narkotika.
Sebab, dua lembaga pemasyarakatan itu sama-sama menangani kasus narkoba. Polrestabes Surabaya juga belum berkoordinasi mengenai dugaan napi mengendalikan narkoba dari dalam lapas. ”Masih dicek apakah WBP tersebut di kita atau di lapas sebelah,” tandasnya.(red/JPR)
loading...
Post a Comment