PEKANBARU,(BPN) – Masih segar diingatan kejadian kebakaran Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak pada bulan Mei 2019 lalu. Dampak kejadian tersebut, Rutan Siak tidak dapat difungsikan lagi.
Sehingga sejak tanggal 22 Mei 2019 Lapas Narkotika Rumbai dialihfungsikan sementara waktu sebagai tempat operasional Rutan Siak sampai Rutan Siak dapat dipergunakan kembali.
Hal ini berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Nomor : W4-DL.05.03-2139 TANGGAL 17 Mei 2019 hal perintah penggunaan Bangunan Lapas Narkotika (LPKN) Rumbai sebagai tempat kegiatan kedinasan sehari-hari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura.
Kondisi terkini dari Rutan siak pasca beroperasional di Lapas Narkotika Rumbai tergolong aman dan terkendali, namun terkait dengan sarana dan prasarana kantor masih terdapat kekurangan dalam pengamanan.
Dimana belum tersedianya pagar pembatas antara Bangunan gedung tahanan karantina dengan bangunan gedung kantor.
Kemudian dalam hal persediaan persenjataan pengamanan belum tercukupi dikarenakan keseluruhan senjata saat ini keberadaannya masih di POLRES Siak guna penyidikan dan proses peradilan.
Namun dapat dirincikan jumlah persenjataan Pengamanan Rutan Siak pada saat ini yaitu 6 unit senjata api, 189 butir peluru amunisi karet dan 7 unit pelontar das air mata.
Terkait jumlah pegawai pada saat ini secara keseluruhan berjumlah 59 ORANG dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) 254 ORANG dengan rincian sebanyak 159 NARAPIDANA dan 95 TAHANAN. Dari jumlah sebelumnya sebanyak 648 yang sebagiannya sudah disebar keseluruh Rutan/Lapas Se-Wilayah Riau.
Dari 159 NARAPIDANA tersebut golongan Hukuman mati dan seumur hidup tidak ada, B I (Narapidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri diatas 1 tahun) berjumlah 140 orang dan B IIa (Narapidana yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri di atas 3 bulan sampai dengan 1 tahun) berjumlah 19 orang, B IIb (Narapidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri 1 hari sampai 3 bulan) dan B III (pidana pengganti denda) tidak ada.
Sedangkan dari 95 TAHANAN, golongan A I (tahanan penyidik) tidak ada, A II (tahanan penuntut umum) 14 orang, A III (tahanan hakim peradilan negeri) 76 orang, A IV (tahanan hakim peradilan tinggi) 4 orang dan A V ( tahanan hakim mahkamah agung) 1 orang.
Dibawah kepemimpinan Kepala Rutan kelas IIB Siak, Khairul Bahri, situasi terkini sudah kembali kondusif seperti sedia kala. Pegawai tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas sehari-hari meski dalam bangunan yang belum rampung.
Sementara itu kondisi WBP juga tergolong sama, tetap mengikuti kegiatan pembinaan seperti keagamaan dan kesehatan jasmani meski hanya didalam bilik sel dikarenakan fasilitas yang belum memadai.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah manyampaikan usulan Rancangan Anggaran Biaya Pembangunan Gedung Rutan Siak yang baru, diharapkan awal tahun 2020 sudah dapat di mulai pembangunan Gedung yang baru.
Kepada seluruh jajaran Rutan Siak Kakanwil M.Diah selalu berpesan agar tetap semangat dalam mengemban tugas, berkomitmen untuk bersikap professional demi menjaga kondisi agar selalu kondusif. Jadikan kejadian kemarin sebagai pembelajaran agar kedepannya lebih baik lagi.(Red/rls)
loading...
Post a Comment