KENDARI,(BPN)- Bebasnya keluar masuk napi korupsi di Lapas Kendari hingga melakukan penipuan terhadap toko bangunan menyebabkan korban penipuan yang juga pemilik toko bangunan di kendari melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman.
Baca: Heboh !!! Tertangkap Basah Keliling Pakai Mobil Lapas Kendari, Napi Korupsi Tipu Bos Toko Bangunan
Melalui Kuasa Hukum korban, Sukdar SH langsung melapor ke ombudsman terkait aduan kliennya. Laporan itu, sudah diterima pihak Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara, Jumat (6/9/2019).
"Kami melaporkan soal mal administrasi, terkait prosedur Lapas yang mengeluarkan pelaku lalu kembali berbuat kejahatan diluar," ujar Sukdar, didampingi timnya, Jusriadi SH dan Bahtiar SH.
Dia menyesalkan, Yasrin bisa keluar Lapas dengan bebas. Padahal, Yasrin berstatus sebagai tahanan korupsi di Kabupaten Konawe.(Red/L6)
loading...
Post a Comment