BATAM,(BPN) - Kejahatan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) belakangan mendapat perhatian khusus baik mengendalikan narkoba maupun aksi penipuan.
Sebut saja, Muhammad Adam. Gembong narkoba dan narapidana Lapas Cilegon, Banten pemilik aset Rp 12, 5 triliun ini mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas.
Ada juga, Putra Eka Satya (43), warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,6 kg.
Kejahatan napi ini akhirnya berhasil dibongkar Satresnarkoba Polresta Barelang.
Selain itu, Aris Munandar alias Bakar warga Binaan di salah satu Lapas yang ada di Pulau Jawa juga mengendalikan kejahatan siber lewat lapas.
Dia kerja sama dengan David dan Ade Yuli Herliyana. Akhirnya, kejahatan itu dibongkar oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri.
Jaringan David, menguras saldo milik Ridho warga Karimun senilai Rp 50 juta.
Melihat hal itu, anggota DPRD Kota Batam Tohap Erikson Pasaribu mempertanyakan kinerja pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dibawahi Menteri Hukum dan HAM.
Tohap menduga, ada kelalaian dari lembaga tersebut.
"Kalau saja napi mengendalikan kejahatan dari dalam lapas, bagi kami adalah kebangetan. Penjagaannya mana? Berarti apa kerja kalapas itu. Ini bukan satu lapas saja. Bahkan beberapa. Ini kita minta keseriusan Menteri Hukum dan HAM. Ada apa sebenarnya bisa terjadi kejahatan dari dalam lapas," kata pria politisi PDI-Perjuangan ini Selasa (24/9).
Tohap menduga, ada oknum lapas yang memberikan keleluasan alat komunikasi kepada napi. sehingga dengan mudahnya mereka mengendalikan segala perbuatan jahat.
"Kami apresiasi kinerja polisi dalam hal ini. Tentu ini PR bagi lapas. Harusnya, pengendalian semacam alat komunikasi sudah ada. Tapi kebobolan juga," ujar Tohap.
Sekadar info, SOP baku soal Lapas sudah ada.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.
Dalam pasal 4 huruf a-v Permen ini, salah satu butir pada huruf (j) berbunyi, narapidana dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya. (Red/tribunbatam)
loading...
Post a Comment