MEDAN,(BPN)- Sebanyak 16.503 napi di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi umum (RU) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dengan pemotongan masa tahanan itu, 368 orang di antara mereka langsung bebas pada Sabtu (17/8) besok.
"Jadi terdapat 16.135 napi mendapat RU I dan 368 napi mendapat RU II atau langsung bebas," ujar Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting, Jumat (16/8).
Ke-16.503 napi mendapatkan pemotongan masa tahanan bervariasi. Lamanya antara 1 bulan hingga 6 bulan. Para napi yang mendapatkan remisi tengah menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 10.874 orang di antaranya terlibat perkara kriminal umum.
"Sisanya merupakan napi yang terlibat perkara pidana khusus. Mereka terdiri dari 176 orang yang mendapat remisi sesuai PP 28 Tahun 2006 dan 5.453 orang memperoleh remisi sesuai PP 99 Tahun 2012," jelas Josua.
Dia memastikan para napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. "Di antaranya mereka berkelakuan baik selama 6 bulan," sebutnya.
Saat ini Lapas, Rutan dan Cabang Rutan se-Sumut dihuni 34.319 orang napi dan tahanan. Napi pria berjumlah 23.441 orang dan wanita 1.319 orang. Sementara tahanan pria berjumlah 9.174 orang dan tahanan wanita 385 orang. (Red/Mdk)
loading...
Post a Comment