Napi Lapas Jelekong dan Banceuy Pesan 83 Kg Ganja dari Aceh


BANDUNG,(BPN) -  Aparat Ditreserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil membongkar penyeludupan narkoba jenis ganja yang dibalut gula aren asal Aceh.

Ironisnya barang haram tersebut dapat dengan mudah dipesan oleh dua napi lapas jelekong dan banceuy dari balik jeruji besi.

Adapun para Tersangka 2 (dua) orang yaitu VE bin AS, 34 tahun, laki-laki, alamat Majalaya Kab. Bandung dan FA bin ER, 32 tahun, laki-laki, alamat Cangkuang Kab. Bandung.Tempat kejadian perkara di pinggir jalan Raya Barat Cicalengka Kel. Tenjolaya Kec. Cicalengka Kab. Bandung.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) unit mobil Merk Kia Picanto warna putih
Nopol. D-1257-ACE, 1 (satu) buah STNK a.n. Rosalina Puspa Tirta, 4 (empat) dus yg berisikan 16 (enam belas) ball narkotika jenis ganja masing masing Ball berat 5 Kg, total seluruhnya berat brutto 83 kg, 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merk Assus warna hitam

Kabid Humas polda jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/7/2019) mengatakan ganja asal aceh tersebut merupakan pesanan dua narapidana (Napi) lapas jelekong dan banceuy.

"Ganja ini pesanan TS alis Galing napi di (Lapas) Jelekong dan YS alias Opung  napi di (Lapas) Banceuy. Jadi ini hasil koordinasi kita dengan Lapas Jelekong dan Banceuy," ucap papar Truno.
Menurut Truno kedua napi tersebut memesan langsung ke seorang bandar di Aceh. Barang lantas dikirimkan ke Bandung dan dibawa oleh VE bin AS.

VA lantas membawa barang tersebut menuju Cicalengka ke sebuah tempat yang digunakan sebagai gudang sementara pada Kamis (11/7) lalu. Namun belum sampai ke gudang, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Kombes Enggar Pareanom berhasil menangkap VA di pinggir jalan.

Saat digeledah, di dalam mobil VA ditemukan tumpukan 4 buah kardus yang berisi 83 kg ganja. VA memanipulasi dengan memasukkan gula aren merah ke setiap dus agar bau ganja tak tercium.

"Jadi VA ini yang membawa, kemudian ada yang memesan napi Jelekong dan Banceuy," kata Enggar.

"Pesanannya belum sampai ke lapas karena kita sudah menangkap terlebih dahulu," kata Enggar menambahkan.

Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut. Termasuk menyelidiki bagaimana cara dua napi memesan ganja tersebut.

Sementara terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Red/detikcom)

2/Post a Comment/Comments

Post a Comment