BANDUNG,(BPN) - Aparat Ditreserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil membongkar penyeludupan narkoba jenis ganja yang dibalut gula aren asal Aceh.
Ironisnya barang haram tersebut dapat dengan mudah dipesan oleh dua napi lapas jelekong dan banceuy dari balik jeruji besi.
Adapun para Tersangka 2 (dua) orang yaitu VE bin AS, 34 tahun, laki-laki, alamat Majalaya Kab. Bandung dan FA bin ER, 32 tahun, laki-laki, alamat Cangkuang Kab. Bandung.Tempat kejadian perkara di pinggir jalan Raya Barat Cicalengka Kel. Tenjolaya Kec. Cicalengka Kab. Bandung.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) unit mobil Merk Kia Picanto warna putih
Nopol. D-1257-ACE, 1 (satu) buah STNK a.n. Rosalina Puspa Tirta, 4 (empat) dus yg berisikan 16 (enam belas) ball narkotika jenis ganja masing masing Ball berat 5 Kg, total seluruhnya berat brutto 83 kg, 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merk Assus warna hitam
Kabid Humas polda jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/7/2019) mengatakan ganja asal aceh tersebut merupakan pesanan dua narapidana (Napi) lapas jelekong dan banceuy.
"Ganja ini pesanan TS alis Galing napi di (Lapas) Jelekong dan YS alias Opung napi di (Lapas) Banceuy. Jadi ini hasil koordinasi kita dengan Lapas Jelekong dan Banceuy," ucap papar Truno.
Menurut Truno kedua napi tersebut memesan langsung ke seorang bandar di Aceh. Barang lantas dikirimkan ke Bandung dan dibawa oleh VE bin AS.
VA lantas membawa barang tersebut menuju Cicalengka ke sebuah tempat yang digunakan sebagai gudang sementara pada Kamis (11/7) lalu. Namun belum sampai ke gudang, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Kombes Enggar Pareanom berhasil menangkap VA di pinggir jalan.
Saat digeledah, di dalam mobil VA ditemukan tumpukan 4 buah kardus yang berisi 83 kg ganja. VA memanipulasi dengan memasukkan gula aren merah ke setiap dus agar bau ganja tak tercium.
"Jadi VA ini yang membawa, kemudian ada yang memesan napi Jelekong dan Banceuy," kata Enggar.
"Pesanannya belum sampai ke lapas karena kita sudah menangkap terlebih dahulu," kata Enggar menambahkan.
Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut. Termasuk menyelidiki bagaimana cara dua napi memesan ganja tersebut.
Sementara terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Red/detikcom)
loading...
JUDI ONLINE PAKAI OVO - GOPAY PULSA T-SEL XL
ReplyDelete|| POKER | DOMINOQQ | CEME | CAPSA | SAKONG| OMAHA ||
Khusus di Bulan ini POKERAYAM ada
Merdeka Deposit Min Rp.50.000 Bonus 4.500
Merdeka Deposit Min Rp.100.000 Bonus 8.000
Merdeka Deposit Min Rp.200.000 Bonus 17.000
Merdeka Deposit Min Rp.500.000 Bonus 45.000
WhastApp : 0812-9608-9061
Lnk : WWW. POKERAYAM. TOP
GAPLE ONLINE Pakai Bayar pakai Pulsa Anda T-SEL,XL untuk main di Agen kami
ReplyDeleteTexas Hold'em Poker,
Capsa Susun, Bandar Poker, Domino QQ, Adu Q, dan Bandar Q.
Permainan games online lain seperti
Sabung Ayam S1288, CF88, SV388, Sportsbook, Casino Online,
Togel Online, Bola Tangkas Slots Games, Tembak Ikan, Casino Games juga Tersedia di Website PokerVita.fun
Terima semua BANK Nasional dan Daerah, OVO GOPAY Pasti Bisa
Whatsapp : 0812-222-2996
WWW.POKERVITA.FUN