BANDUNG, (BPN).- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Kalapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung, Wahid Husein. Vonis dijatuhkan terkait suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.
"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 400 juta," kata Ketua Majelis Hakim Dariyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 8 April 2019.
Majelis hakim juga menyatakan, unsur yang memberatkan Wahid Husein adalah dia yang bertugas di Lapas Klas 1 A khusus Tipikor Sukamiskin semestinya bisa memberi contoh agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Unsur memberatkan lainya yakni terdakwa Wahid Husein tidak mendukung negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi," kata hakim seperti diberitakan Antara.
Mendengar putusan tersebut, Wahid Husein mengatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait pengajuan banding.
Usai persidangan, Wahid Husein tidak banyak berkomentar. Sementara itu, Kuasa Hukum Wahid Husein, Firma Uli Silalahi merasa putusan yang diberikan majelis kurang adil. Dia berencana melakukan banding dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Wahid Husein.
"Itu keputusan kurang berkeadilan. Saya berprinsip banding. Sebagai pengacara, nanti kami tanya dulu klien, 8 tahun itu terlalu lama," kata Firma.
Dia juga menyebut, bukti persidangan tentang kemudahan izin keluar-masuknya sejumlah penghuni lapas, renovasi kamar tahanan, hingga pembangunannya bilik asmara bukan hanya terjadi saat Wahid Husein menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Hal tersebut sudah berlangsung sejak sebelumnya.
"Itu semua sudah ada dari dulu, Sebelum Wahid Husein menjabat kalapas Sukamiskin, kok dia yang harus tanggung jawab semuanya," kata Firma.
Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.(Red/PR)
loading...
Post a Comment