JAKARTA,(BPN)- Kepala Balitbang Hukum dan HAM Asep Kurnia membuka presentasi hasil penelitian Aksesibilitas Pemberian Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Turut hadir sebagai narasumber, Junaedi, Direktur Pembinaan dan Latihan Kerja Produksi, Ditjen Pemasyarakatan serta Iqrak Sulhin, Ketua Departemen Kriminologi FISIP UI,Rabu (19/3).
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki sejumlah hak seperti Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB). Penelitian ini membahas kemungkinan pemenuhan hak tersebut dengan berbasis teknologi informasi.
"Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari rapat bersama Staf Ahli dan telah dikonsultasikan dengan Ditjen Pemasyarakatan", ujar Asep Kurnia.
Dalam rapat yang digelar pada 16 Mei 2018 tersebut, disepakati pemantauan dilaksanakan di 13 UPT Pemasyarakatan.
" Kami menitik beratkan pemantauan pada aspek kebijakan/kelembagaan/ketatalaksanaan, kesisteman, infrastruktur/sumber daya manusia, dan pengawasan," imbuh Asep.
Asep lalu menjelaskan bahwa hasil penelitian akan diserahkan pada Menteri Hukum dan HAM dalam bentuk policy brief.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Balitbang Hukum dan HAM tersebut diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan dihadiri oleh tamu undangan dari Bapas Jakarta Pusat, Lapas Salemba, Kel. WBP. (Red/Rls)
loading...
POKERVITA Hadir Menyediakan berbagai permainan judi kartu online dan domino99 online Terbaik & Teraman dengan berbagai kemudahan dalam bertransaksi dengan minimal transaksi 10rb. Menyediakan 8 permainan dalam 1 akun, seperti
ReplyDelete> POKER
> DOMINOQQ
> CAPSA SUSUN
> BANDARQ
Informasi Lebih Lanjut:
Bbm : D88B0154
Whatsapp : +62 812-222-2996
|lINK KAMI di : POKERVITA.LIVE