SAMARINDA,(BPN)- Pelaku peredaran narkotika di Kota Samarinda kembali diamankan pihak kepolisian.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar, pada Senin (11/2/2019) malam kemarin.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan PM Noor.
Saat di lokasi yang dimaksud, kepolisian mendapati seorang pria mencurigakan dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Tak ingin pria itu lepas dari jerat petugas, petugas pun mengikuti pria tersebut.
Tahu dirinya diikuti, pelaku yang belakangan diketahui bernama M Yamin (36), warga Perum Griya Mukti Sejahtera, Gunung Lingai ini sempat membuang sabu yang dibawanya.
Namun, perbuatan pelaku membuang barang bukti itu diketahui petugas.
Pelaku sendiri diamankan di jalan Slamet Riyadi, beserta 1 poket sabu seberat 3,15 gram yang disimpan dibungkusan makanan ringan.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba, kepolisian juga mengamankan handphone (HP), kendaraan roda dua dan uang tunai senilai Rp 1.850.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Karena sudah terlalu jauh dia (pelaku) bergerak, maka kita amankan yang bersangkutan di Jalan Slamet Riyadi. Jadi, sebelum diamankan, pelaku ini sempat membuang sabu yang dibawanya," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Nono Rusmana, Selasa (12/2/2019).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu saja.
Sedangkan yang menyuruh pelaku mengantarkan sabu tersebut, diduga salah satu warga binaan yang saat ini mendekam di Lapas Narkotika Klas III A, Bayur.
"Dia mengaku disuruh oleh tahanan yang ada di Lapas Narkotika, namun keterangan tersebut belum bisa kami pastikan, benar atau tidak. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya singkat. (Red/Tribun)
loading...
Post a Comment