BANYU ASIN,(BPN)- Seakan tidak ada habis-habisnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum sipir lapas maupun rutan.
Baru beberapa pekan lalu,BNN berhasil menangkap basah oknum sipir lapas lubukpakam yang sedang mengambil narkoba titipan didepan lapas, kini citra pemasyarakatan kembali tercoreng dengan ditangkapnya oknum sipir Lapas Klas III Banyu Asin oleh Tim Gabungan ResNarkoba Polda Sumsel,Rabu (24/10/2018).
RH (23) warga Jln Bukit Indah RT 15 RW 10 Pangkalan Balai,Banyu Asin yang juga sipir di Lapas Banyu Asin berhasil diringkus aparat kepolisian pada pukul 17:00 WIB bersama salah satu napi Lapas Pangkalan balai berinitial AA (23) warga Desa Modong Muara Enim Kampung III Kec. Sungai Rotan.
Bersama keduanya polisi mengamankan 4 bungkus besar Sabu yang dikemas perbungkusnya seberat 1Kg, 6 bungkus besar Ekstasi berjumlah 30.000 butir, empat buah handphone, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon dan satu unit tas jinjing berwarna hitam.
Oknum sipir RH diringkus dihalaman depan lapas Pangkalan Balai yang dipimpin lansung oleh Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona. P dan Kasubdit II AKBP Syeh Kopek.
Dari informasi diterima redaksi,kronologis penangkapan oknum sipir dan napi lapas pangkalan balai bermula pada pukul 08:00 WIB salahsatu anggota satres narkoba polda sumsel mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar dari jambi ke palembang.
Mendapat informasi tersebut tim res narkoba polda sumsel lansung melakukan penyelidikan dan diketahui akan diserahterimakan di pangkalan balai banyu asin.
Pada hari rabu 24 oktober 2018 sekitar pukul 17:00 WIB personil polisi meringkus oknum sipir RH dan saat dilakukan pengejaran oknum sipir tersebut berupaya membuang barang bukti narkotika ekstasi dan sabu ke dalam parit dan berhasil digagalkan.
Setelah dilakukan penggeledahan pada tersangka sipir RH didapati narkotika jenis sabu dan ekstasi berjumlah 10 paket besar yang disimpan dalam tas jinjing berwarna hitam.
Dalam pengembangan terhadap RH mengakui jika narkotika tersebut pemiliknya adalah AA napi lapas pangkalan balai banyu asin, oleh tim res narkoba lansung berkordinasi dengan pihak lapas untuk meringkus napi AA
Selanjutnya untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti lansung diamankan ke Mapolda Sumsel.(Red/Rls)
Sampai berita ini dilansir redaksi belum mendapat konfirmasi baik dari pihak Polda Sumsel maupun Lapas Pangkalan Balai banyu Asin.(Red)
loading...
Post a Comment