LEWOLEBA,(BPN) -- Saat ini jaksa masih mempelajari berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan pembunuhan terpidana Pati Leu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata.
"Penyerahan berkas dari kepolisian sudah kali kedua. Untuk penyerahan kedua ini berkasnya masih kami pelajari," ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negerj (Kejari) Lembata, Denny H, kepada Pos Kupang.Com di Lewoleba, Jumat (1/6/2018).
Lantaran berkas itu masih dipelajari sehingga pihaknya belum memastikan apakah materi berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polres Lembata itu sudah lengkap sesuai petunjuk jaksa atau belum.
Jika belum lengkap, lanjut Denny, maka berkas perkara tersebut harus dilengkapi lagi, tentunya sesuai petunjuk dengan jaksa.
Akan tetapi, lanjut dia, apabila sudah lengkap, maka jaksa akan menyampaikan itu kepada penyidik agar penanganan perkara itu masuk pada tahap lanjutan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Sekarang ini kami masih mempelajari berkas perkara, sehingga kami belum bisa pastikan apakah sudah lengkap atau belum. Kami akan berusaha supaya kasusnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkam," ujar Denny.
Sebelumnya diberitakan Terpidana Pati Leu ditemukan telah tewas di dalam Lapas Kelas II Lembata pada Rabu (20/12/2017). Jasad korban ditemukan dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
Saat ditemukan, korban dalam keadaan tertelungkup dengan lidah menjolor keluar. Tubuh korban bersimbah darah diduga akibat tindakan kejam para pelaku.
Dalam kasus ini penyidik Polres Lembata menetapkan sembilan petugas lapas sebagai tersangka. Para petugas lapas itu adalah pegawai negeri sipil yang bekerja ditempat tersebut. (Red/tribun)
loading...
Post a Comment