PEKANBARU,(BPN).- Kanwilkumham Riau meneruskan putusan hasil sidang kode etik terhadap tujuh orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bengkalis dan Lapas Klas IIA Pekanbaru ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Divisi Lapas (Kadivpas) Kanwilkumham Riau, Lilik Sujandi menerangkannya kepada Tribun, Rabu (6/12/2017).
''Hasil sidang kode etik sudah kita serahkan ke Kementerian Hukum dan Ham, kemarin,'' ujarnya.
Penyerahan hasil sidang etik ini dilakukan untuk mengetahui sanksi apa yang akan dikenakan terhadap ketujuh petugas Lapas tersebut ''Kita sedang menunggu hasilnya,'' lanjutnya.
Sementara itu, terkait tindak lanjut salah seorang petugas lapas Bengkalis, Sy yang melakukan pelanggaran pidana pasal 426 KUHP, menunggu proses penyidikan pidana umum oleh kepolisian.
''Penyelidikan sudah ditangani Kepolisian terkait potensi tindak pidana,'' ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Etik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Selasa (29/11 ) menggelar 2 kali sidang secara maraton terhadap 7 orang pegawai dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Mereka diperiksa sebagai buntut dari peristiwa larinya napi dari lapas. Sidang pertama digelar pukul 10.00 WIB terhadap 3 orang petugas pengamanan Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan inisial Sy, Su, dan BKZ.
Mereka dinilai bertanggung jawab atas larinya seorang napi bernama Momahhad Azizie bin Abdul Hamid dari dalam lapas pada hari Kamis 16 November 2017 lalu.
Sidang kedua yang digelar pukul 14.00 WIB ada 4 petugas pengamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang menjadi terperiksa yaitu DL, PA, MU, dan HT. Keempatnya diperiksa atas larinya 2 orang napi yaitu Satriandi alias Andi bin Aswan Nur dan Nugroho Dwi als Kecuk bin Hartanto.(Tribunnews)
loading...
Post a Comment