INDERALAYA,(BPN)- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menangkap salah satu tersangka penghuni Lapas Tanjung Raja, Rabu (1/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka tersebut diketahui bernama Muhammad Hatta alias Pepen (37), napi Lapas Kelas II A Tanjung Raja yang menghuni kamar E 5.
"Setelah kami lakukan penggeledahan di kamar E 5 ditemukan di atas plafon sebanyak 42 pil ekstasi, BB tersebut milik tersangka Pepen, yang selama ini ditahan karena tersandung kasus yang sama," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP M Arif Fifai melalui Kasat Narkoba AKP M Darmawan.
Menurut Darmawan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya menerima informasi dari Kalapas Tanjung Raja M Luthfie, Lapas menerima informasi dari salah satu napi bahwa di Kamar E5 ada seseorang yang dicurigai bernama Pepen menawarkan narkoba jenis ekstasi.
Oleh Kalapas bersama anggota dilakukan penggeledahan di kamar tempat tersangka Pepen ditahan.
Oleh Kalapas bersama anggota dilakukan penggeledahan di kamar tempat tersangka Pepen ditahan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 40 butir ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening sebanyak 4 bungkus. (sumeks)
loading...
PENGUMUMAN
ReplyDeleteBONUS PUAS MENYAMBUT PUASA
Gratis Bonus Coin 1.000.000
|POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10|
Terima SEMUA BANK DI INDONESIA
BANK NASIONAL + BANK DAERAH |
OVO N GOPAY? Bisa!! Buruan
BBM : D8C0B757
WhastApp : 0812-9608-9061
Lnk : P0KERAYAM(.PW)