Muara Bungo- Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pungutan liar terhadap narapidana di Lapas Kelas IIB Muara Bungo, perlu disampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan hak jawab yang telah disampaikan, tuduhan mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp10.000.000 kepada narapidana dengan ancaman pemindahan istri narapidana apabila tidak memenuhi permintaan tersebut adalah tidak benar.
Informasi tersebut tidak didukung oleh fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bentuk verifikasi terhadap informasi yang beredar, awak media juga telah melakukan wawancara secara langsung kepada narapidana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara tersebut, narapidana yang bersangkutan menyatakan bahwa pemberitaan dimaksud tidak sesuai dengan fakta yang mereka alami.
Mereka membantah adanya permintaan uang maupun ancaman sebagaimana diberitakan.
Perlu dijelaskan pula bahwa berdasarkan ketentuan penyelenggaraan pemasyarakatan, narapidana perempuan pada prinsipnya ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi (Sengeti).
Adapun penempatan narapidana perempuan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo pada umumnya hanya bersifat sementara, yaitu sampai yang bersangkutan menyelesaikan proses persidangan dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Namun demikian, terhadap narapidana perempuan yang menjadi objek pemberitaan tersebut, Lapas Kelas IIB Muara Bungo justru mengambil kebijakan dengan mempertahankan yang bersangkutan tetap berada di Lapas Muara Bungo atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan kondisi yang dihadapi oleh narapidana tersebut.
Dengan demikian, tidak pernah ada tindakan ataupun ancaman untuk memindahkan narapidana yang bersangkutan sebagaimana yang diberitakan.
Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diperoleh melalui konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang disebutkan di dalam berita.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menyikapi setiap informasi secara bijaksana dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu informasi yang telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lapas Kelas IIB Muara Bungo senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh petugas, mekanisme pengaduan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku selalu terbuka untuk ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.(Rilis)

Post a Comment