Kutacane- Lapas Kelas IIB Kutacane menyampaikan klarifikasi terkait penjemputan seorang buronan atas nama Ishak alias Icak yang sebelumnya melarikan diri pada tahun 2025.
Sebagai informasi, terdapat enam orang buronan Lapas Kutacane yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas pelarian tersebut.
Pada hari Jumat, tanggal 23 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB, Lapas Kutacane menerima informasi dari jajaran Intelkam Polres Aceh Tenggara mengenai keberadaan salah seorang buronan atas nama Ishak alias Icak di kawasan Simpang Semadam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Lapas Kutacane segera membentuk tim dan berkoordinasi dengan Intelkam Polres Aceh Tenggara untuk memastikan langkah penjemputan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah koordinasi dilakukan, tim Lapas Kutacane melaksanakan penjemputan ke rumah Ishak alias Icak sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam proses tersebut, yang bersangkutan diketahui berada dalam kondisi sakit dan terlihat memegang bekal obat²an dan inhaler hirup dari keluarga.
Pihak Lapas tetap mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP), memperhatikan kondisi yang bersangkutan, serta melaksanakan proses penjemputan secara humanis dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.
Sekitar pukul 12.25 WIB, Ishak alias Icak tiba di Lapas Kutacane. Selanjutnya, petugas melaksanakan asesmen pengecekan kesehatan awal, sebagai bagian dari proses penerimaan dan penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah proses asesmen selesai, yang bersangkutan ditempatkan di kamar khusus Perawatan sesuai prosedur pengamanan yang diterapkan.
Lapas Kelas IIB Kutacane menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap SOP, keamanan, dan pendekatan humanis. Lapas Kutacane juga menegaskan tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap warga binaan maupun pihak yang diamankan.
Apabila terdapat warga binaan yang mengalami gangguan kesehatan, petugas akan segera melakukan pemeriksaan melalui klinik lapas.
Namun, apabila kondisi yang bersangkutan membutuhkan penanganan lebih lanjut atau tidak dapat ditangani oleh klinik lapas, maka akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis sesuai kebutuhan.
Pengawasan terhadap Ishak alias Icak tetap dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lapas Kutacane juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait keberadaan buronan lainnya yang masih berstatus DPO.

Post a Comment