Sinabang- Beberapa waktu yang lalu Tahanan dengan inisial DF dengan kasus pencabulan anak dibawah umur, mengkoordinasi upaya pelarian dari Lapas sinabang.
Tapi penasehat hukumnya berupaya menyebarkan berita bohong dan membalikan fakta sebenarnya. dengan menuduh pihak lapas sinabang Melakukan Kekerasan di Lapas Sinabang:
“SILAHKAN LAPORKAN KE APH KALAU MEMANG ADA PENYIKSAAN, KAMI SIAP TINDAK SIAPAPUN YANG TERLIBAT…!!!"Ucap kalapas via telpon.
Klarifikasi dan Fakta dari Pihak Lapas Sinabang, hasil pengembangan pemeriksaan kami sampai hari ini minggu, 20 juli 2025. Sudah 17 orang yang terlibat aktif dalam upaya perlarian tersebut.
Kami paham psikologi penasehat hukum, tapi jangan menebar fitnah dan membalikan fakta, kami kenal dan tahu siapa dan seperti apa sepak terjang advokat idris. Jangan menjadi MAKELAR KASUS kami pegang Rekaman dan keterangan beberapa klaen yang pernah bersangkutan tangani. sahut salah satu petugas lapas ketika kami konfirmasi dengan humas lapas.
Dimana dulunya sering berkunjung ke lapas di malam hari. dan saat keinginannya tidak di penuhi menebarkan fitnah dan isu bohong.
Dugaan kasus kekerasan terhadap tahanan titipan Polres Simeulue di Lapas Kelas III Sinabang, berinisial DF (31), menjadi sorotan usai pernyataan kuasa hukum korban yang mengklaim adanya penyiksaan fisik selama masa penahanan.
Namun, Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nazaryadi, menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar. Ia menyebut DF bersama 16 tahanan lain diduga telah merencanakan upaya pelarian, dibuktikan dengan penemuan tali buatan dari sambungan kain sarung mencapai kurang lebih 20 meter, uang tunai di atas batas aturan, dan surat rencana pelarian dalam barang DF.
“Pemeriksaan ekstra dilakukan karena DF melawan petugas. Tidak ada pemukulan, tindakan hanya sebatas upaya pencegahan,” lanjutnya.
Terkait tuduhan adanya pemakaian rantai, mandi paksa, dan penyiksaan beramai-ramai, Kalapas Sinabang membantah seluruhnya. Ia menegaskan pihaknya justru tengah memeriksa petugas untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.
“Semua langkah pengamanan dilakukan sesuai standar dan demi menjaga keamanan lapas,” tegas Nazaryadi.
Sesuai Pedoman Etika Pemasyarakatan, setiap petugas wajib menghormati hak dan martabat tahanan, serta menjauhkan diri dari segala bentuk kekerasan. Namun, tuduhan sepihak tanpa verifikasi medis dan investigasi independen dapat menyesatkan publik dan merugikan citra lembaga.
Pihak Lapas mengimbau seluruh pihak memberi ruang bagi proses hukum dan pemeriksaan internal, agar setiap klaim kekerasan dapat diuji secara objektif dan transparan. Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, data dan verifikasi menjadi kunci utama.
Post a Comment