TANJUNG TABALONG,(B0N)- Satu orang Narapidana Rutan Kelas IIB Tanjung dapat menghirup udara bebas saat pembagian remisi atau pengurangan masa pidana pada Hari Natal Tahun 2019,Rabu (25/12/19).
Ka Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi pimpin pelaksanaan apel pemberian remisi khusus natal tahun 2019 di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung.
Pada pemberian remisi khusus natal kali ini, sebanyak 3 orang Narapidana dari rutan tanjung mendapatkan pengurangan masa pidana dan 1 (satu) orang diantaranya mendapatkan RU II (langsung bebas) a/n Krisantus Rivaldo anak dari Paulus Olahraga.
“Pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar terus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat WBP dalam mengikuti pembinaan di Lapas dan Rutan.” Ucap Rommy yang membacakan sambutan MENKUMHAM RI, Yassona H. Laoly.
“Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara WBP dapat meresapi momentum Natal ini dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Remisi merupakan nikmat yang layak saudara- saudara WBP terima karena saudara- saudara telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik“ tutupnya.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment