BREAKINGNews !!! Tiga Napi Rutan Way Huwi Kendalikan Pengiriman Sabu 41,6 Kg


BANDAR LAMPUNG,(BPN) - Jefri Susandi (41) warga Pandeglang, Banten ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, 9 Agustus 2019 silam.

Jefri yang sempat dihadiahi timah panas oleh petugas, harus menjalani hukuman di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan.

Namun, narapidana yang masih mendekam dalam penjara itu dengan mudahnya mengendalikan peredaran narkotika lintas provinsi.

Jika pada kasus sebelumnya, Jefri menyuplai 13 kg sabu. Tidak tanggung-tanggung, kali ini sabu yang dipasok mencapai 41,6 kg khusus untuk diedarkan di Bandar Lampung.

"Jefri ini belum puas dengan penyelundupan 13 kg kemarin, maka ia berkolaborasi bersama dua napi lainnya, Hatami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan selaku pengendali gudang dan Supriyadi alias Udin (33) pengendali kurir," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatari, Selasa 10 Desember 2019.

Hal itu terungkap setelah BNNP Lampung menggagalkan penyelundupan 41,6 kg sabu asal Malaysia dari jaringan Aceh-Lampung. Dari hasil ungkap kasus itu, enam orang tersangka diamankan dan dilumpuhkan timah panas, satu diantaranya meninggal dunia.

"Maling lebih pintar dari petugas, dia bisa menyelundupkan handphone ini. Kasus ini masih bermuara dari dalam lapas, karena napi masih dengan mudahnya mengendalikan dengan cara berkomunikasi menggunakan ponsel dari dalam lapas," ujarnya.

Diceritakan Ery, penangkapan terjadi pada Rabu 4 Desember 2019 sore oleh Tim Berantas BNNP Lampung. Bermula dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba dari Aceh ke Bandar Lampung, petugas melakukan penyelidikan dan membentuk tim.

Transaksi serah terima sabu terjadi di parkiran Rumah Sakit Abdoel Muluk Bandar Lampung yang diantar Irfan Usman (38) warga Baktya Barat, Aceh Utara sebagai kurir dan akan diterima Suhendra alias Midun (38) warga Gunung Kunyit Bandar Lampung.

"Tim memantau di sekitar rumah sakit, dan datang kurir pengantar tersebut. Kemudian, kurir meninggalkan kendaraan jenis Toyota Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR, beserta dengan kuncinya yang didalamnya terdapat sabu. Kemudian tim langsung mengamankan kurir antar tersebut," jelasnya.

Kemudian, kurir jemput datang dan membawa fortuner tersebut. Lalu tim mengerebek tersangka dengan memberikan tindakan terukur sebab mencoba melarikan diri.

Petugas kemudian menggeledah mobil Fortuner dengan disaksikan tersangka kurir, dan ditemukan 40 bungkus teh China berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 41,6 kg yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.

"Beginilah jika coba-coba melawan, diberikan peringatan namun tidak diindahkan. Kemudian dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian kaki kurir Bandar Lampung ini," imbuhnya.

Ery menyebutkan berdasarkan keterangan dari para tersangka yang tertangkap, jaringan tersebut dikendalikan oleh narapidana Rutan Way Huwi, Lampung Selatan. Dengan sigap, BNNP menjemput napi yang diketahui bernama Jefri Susandi, Hatami dan Supriyadi. Satu orang yang masuk dalam DPO sudah diamankan, yaitu Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.

"Dalam perjalanan menuju kantor BNN, para tersangka tahanan rutan ini mencoba kabur. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki ketiga tersangka," ungkapnya.

Begitu pula kurir pengirim Irfan Usman mencoba melawan dan melarikan diri. Sehingga petugas mengejar dan memberikan tembakan peringatan akan tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah tersangka.

"Petugas membawa ke RS, tetapi sampai di RS tersangka kehabisan darah sehingga nyawanya tidak dapat diselamatkan. Jenazahnya sudah kami pulangkan ke Aceh," pungkasnya.(Red/Saibumi)

2/Post a Comment/Comments

Post a Comment