MEDAN,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan membagikan remisi kepada 192 orang warga binaan yang beragama Nasrani dengan rincian 189 Orang mendapatkan RK-I dan 3 orang mendapatkan RK-II menjalani subsider, Selasa (25/12/2019).
Surat Keputusan remisi diberikan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Bapak Frans Elias Nico didamping Kabid. Pembinaan Narapidana Ibu Peristiwa Sembiring dan Kasi. Registrasi Bapak Jaka Manurung.
Kegiatan diawali dengan kebaktian Natal di Gereja St. Paulus Lapas Kelas I Medan dilanjutkan dengan pebacaaan surat keputusan remisi dan penyerahan remisi secara simbolis.
Remisi Khusus Natal merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Warga Binaan pada saat perayaan Hari Besar keagamaan seperti Natal, Lebaran, Waisak, Nyepi dan Imlek sesuai dengan agama masing masing warga binaan.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 dan peraturan turunannya.(Red/Azhari)
loading...
Post a Comment