KARAWANG,(BPN)- Penandatanganan MOU tentang Pencegahan Penggunaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang dengan BNN Kab. Karawang
Pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2019 pukul 09.30 s.d 10.30 WIB Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang melaksanakan MOU Pencegahan Penggunaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan BNN Kabupaten Karawang yang bertempat diaula Pendidikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.
Kegiatan tersebut diikuti oleh:
1. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris, Bc.IP,.SH,.MM
2. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang
3. Kepala BNN Kabupaten Karawang AKBP. M. Yulian S, SH,.M.Si
4. Pejabat Struktural BNN Kabupaten Karawang.
5. Pejabat Struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.
6. JFU dan JFT Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan :
1. Pendatangan MOU Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang dengan Kepala BNN Kabupaten Karawang disaksikan Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
2. Sambutan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang yang inti dari sambutannya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang siap melaksanakan kerjasama dengan program yang telah dibuat oleh BNN Kabupaten Karawang dalam Rangka Pencegahan Penggunaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
3. Sambutan Kepala BNN Kabupaten Karawang dalam sambutannya Kepala BNN Kab.
a. Karawang mengucapkan Terimakasih dengan adanya MOU tersebut.
b. Akan dilaksanakan program rahabilitasi terhadap WBP Kasus Narkoba secara gratis.
c. Akan dilaksanakan Sosialisasi dari BNN Kab. Karawang terhadap WBP Kasus Narkoba.
d. Stop Perdararan Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas/Rutan.
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjenpas No. PAS.126.PK.02.10.01 Tahun 2019.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment