SEMARANG,(BPN)- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah menonaktifkan Kepala Rutan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto. Ia dinonaktifkan usai ditangkap BNN Jawa Tengah dalam kasus dugaan keterlibatan dengan pengendalian bisnis narkotika di dalam penjara.
"Dinonaktifkan untuk memberi kemudahan dalam penanganan perkara ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Djoni Priyatno di Semarang, Selasa (16/1).
Dia melanjutkan, kasus Cahyono yang diduga menerima sejumlah uang dari narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma itu masih ditangani BNN. Dia menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan jika Cahyono terbukti bersalah.
Namun, lanjut dia, Cahyono yang sempat ditemui di sela pemeriksaan di kantor BNN Jawa Tengah mengaku tidak pernah menerima apapun dari Kristian Jaya. "Pengakuannya tidak terlibat dan tidak pernah menerima uang," kata dia, seperti diberitakan Antara.
Meski demikian, dia tidak mau memengaruhi jalannya penanganan perkara yang dilakukan BNN. Cahyono Adhi Satriyanto, dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan bisnis narkotika yang dilakukan narapidana bernama Kristian Jaya.
"Yang bersangkutan diduga menerima aliran dana mencapai ratusan juta rupiah dari napi tersebut," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah AKBP Suprinarto di Semarang.
Menurut dia, uang-uang dari pengedali bisnis narkotika itu diserahkan melalui transfer rekening bank.
Dari pemeriksaan sementara, kata dia, Cahyono menerima uang-uang itu sejak menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan.
"Sampai menjabat sebagai kepala rutan ini diduga masih menerima uang," katanya. [Red/Mdk]
loading...
Post a Comment