![]() |
Lapas Siantar |
SIANTAR,(BPN) - Kepala Satuan Unit Narkoba Polres Simalungun, AKP Marnaek Ritonga membeberkan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II/ A Pematangsiantar .
"Ada beberapa kali temuan kami peredaran narkotika yang dikendalikan Warga Binaan Pemasyarakatan dari lapas. Terakhir tangkapan para tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari WBP Lapas Klas IIA Pematangsiantar bermarga Saragi," beber AKP Marnaek Ritonga, Minggu (17/12/217).
Namun, ketika Saragi diinterogasi terkait pengakuan para tersangka, terduga pengendali narkotika lapas ini, mengelak, berdalih tidak mengetahui.
"Pas ditanyai dia ya mangkir, bilang gak gak ada sangkut paut soal peredaran narkotika yang dibilang dikendalikannya," ungkap Marnaek ketika ditanyai kronologis WBP atas kepemilikan narkotika di dalam lapas.
Kata Maranek, jaringan peredaran narkotika itu berhasil diungkap berawal pada Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya mendapat informasi di Jalan Teratai Rambung Merah Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi ganja.
Petugas langsung mendatangi lokasi, melakukan penggerebekan. Dari satu unit rumah diamankan seorang laki-laki Fadli Pakpahan Alias Pak Dea (41), Supir, Warga Jalan Teratai Nagori Pematang Simalungun, Siantar Kabupaten Simalungun.
"Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil diduga barkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi, 16 lembar kertas nasi untuk bungkusan ganja, satu bungkus berukuran sedang narkotika diduga jenis ganja dibungkus kertas koran, dua batang rokok yang dicampur dengan Narkotika diduga jenis ganja, satu unit timbangan warna orange, sebungkus kertas koran berisikan diduga narkotika jenis ganja, satu gunting dan selembar kertas tiktak," kata Marnaek
Pak Dea mengaku mendapat narkotika diduga jenis ganja tersebut dari pria bernama Handoko alias Koko di wilayah Kota Pematangsiantar. Petugas pun langsung bergerak menuju rumah Koko di Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan Koko dari dalam rumahnya.
"Koko berhasil diamankan serta barang bukti berupa dua bungkus ukuran sedang diduga narkotika jenis ganja dibingkus kertas koran, enam plastik assoy warna hijau, sebungkus plastik kresek warna hijau diduga berisi narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran dan satu unit handphone nokia," katanya.
Interogasi kembali dilakukan terhadap Koko terkait barang bukti yang ditemukan di rumahnya, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki bernama Sianipar di daerah Tomuan Kota Pematangsiantar.
Pengejaran kembali dilakukan ke lokasi yang disebut oleh Koko. Pengejaran berhasil mengamankan Januarlan Sianipar Alias Anipar (53), Supir, Warga Jalan Ercis nomor 4 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Anipar, tidak ada ditemukan barang bukti. Namun dari sekitar lokasi ada ditemukan satu dompet berisikan diduga narkotika jenis ganja, satu handphone merk Samsung dan tiga bungkus kertas HVS berisikan diduga narkotika jenis ganja yang diduga dibuang pelaku saat melarikan diri.
"Anipar mengakui bahwa ia mendapatkan ganja dari seorang laki-laki bernama D warga Kota Medan, namun melalui arahan dari seorang laki-laki bernama Jhon Poltak Saragi (54), Penduduk Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang merupakan Warga Binaan (Narapidana) Lembaga Pemasyarakatan Klas II/ A Pematangsiantar," ungkap Marnaek.(Red/tribun)
loading...
Post a Comment