Ditjenpas: 9333 Napi Umat Nasrani Dapat Remisi Natal, 175 Orang Lansung Bebas

Ilustrasi
JAKARTA,(BPN)- Bulan desember adalah bulan remisi bagi umat Nasrani yang sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

Warga binaan yang beragama nasrani pada bulan ini yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif menurut UU No.12 Thn 1995  tentang pemasyarakatan pasal 14( i ) menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi. 

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak  yang telah memenuhi syarat ketentuan  perundang-undangan ( Permenkum dan Ham No.21 Thn. 2016 ). 

Remisi khusus (RK)  adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada hari raya menurut agama yang dianut.

Bagi umat nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman; maka saat natal nanti tepat 25 Desember 2017 akan mendapat pengurangan hukuman. Pengurangan hukuman diberikan apabila telah memenuhi syarat yaitu ;

A. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana;
B. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam ) bulan. (Psl 3 Ayat 1 permenkumham no. 21 thn 2013 ).

Ayat 2 menyatakan syarat berkelakuan baik adalah adalah:
A. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun wkt 6 bulan terakhir.
B. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.

Kementrian hukum dan ham melalui direktorat jendral pemasyarakatan memberikan remisi Natal Tahun 2017 yakni ;

Narapidana beragama nasrani /kristen jumlah 15.748 orang. Yang diusulkan dapat remisi : 
a. RK I (pengurangan sebagian ) : 9.158 orang

b. RK II (langsung bebas).: 175 orang

c. Total usulan remisi natal 9333 orang

Dan dengan pemberian remisi natal terhadap 9.158 orang narapidana dengan rincian 
15 Hari untuk 2338 orang;
1  bulan untuk 5895 orang;
1 bulan 15 hari untuk 745 orang
2 bulan untuk 180 orang 

Maka negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar: Rp. 3.833.172.000.- Dari perhitungan jatah makan per orang narapidana sebesar Rp.14.700.



0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2