![]() |
Lubang kamar sel yang di bobol napi singkil |
Petugas Pengamanan Cabang Rutan Singkil, J Harahap yang dikonfirmasi wartawan, Jum'at (16/6) mengatakan enam narapidana dan tahanan yang kabur itu lima diantaranya narapidana kasus Narkoba, masing-masing, Tar Ali Alias Si Aceh Bin M.Yusuf warga Desa Namo Buaya Kecamatan Sultan Daulat Kota subulussalam dengan masa hukuman tujuh tahun enam bulan penjara, Roni Fitra Hendrawan bin Amarhum Hendri warga Jalan KLY. Sudarso No.28 LK - 14-C, Gelugur Pemko Medan, Sumutra Utara, vonis empat tahun enam bulan.
Selanjutnya Heri Saputra, warga Krueng Batu, Kluet Utara, Aceh Selatan, yang bersangkutan divonis hakim empat tahun enam bulan penjara.
Berikutnya Khairil Ikhsan bin Ilyas, warga Paya Seunara, Suka karya Kota Sabang hukuman yang dijalani empat tahun enam bulan penjara, terakhir Mahmud Tarigan, napi asal desa Lipat Kajang , Simpang Kanan, Aceh Singkil yang ikut kabur itu divonis satu tahun enam bulan penjara.
"Sedangkan satu orang lagi merupakan tahanan titipan Hakim Pengadilan Negri Singkil atas nama Eki Syahputra, warga Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara. Dia sedang menjalani proses peradilan atas kasus ranmor" kata Harahap.
J.Harahap mengatakan narapidana dan tahanan itu membobol tembok bagian belakang sel yang mereka huni dengan menggunakan cairan kimia, sendok, alat penyemprot dan sejumlah peralatan lain.
"Setelah keluar dari sel mereka memanjat tembok rutan sebelah timur dengan Kayu dan kain yang digulung," kata Harahap.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin membenarkan adanya Napi Rutan Singkil yang kabur. Kata Kapolres pihak rutan telah membuat pemberitahuan terkait kaburnya enam napi dan tahanan mereka.
"Dan saya sudah perintahkan jajaran untuk mencari keberadaan mereka, foto -fotonya sudah kita sebar," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP. Ian Rizkian Milyardin.(red/ajjn)
loading...
Post a Comment