![]() |
Dirjen Imigrasi |
JAKARTA,(BPN)- Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengatakan sudah saatnya Indonesia mulai menerapkan konsep restorative justice dalam proses penegakan hukum. Sebab, penerapan konsep restorative justice ini selain terbukti mampu mengurangi beban penjara, juga memberikan kemanfaatan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Ia mengatakan, pola restorative justice yang diterapkan Belanda terbukti mampu menurunkan tingkat kejahatan dan juga jumlah penghuni penjara dari tahun ke tahun. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini, banyak penjara di Belanda yang terpaksa ditutup karena tidak memiliki tahanan.
Mantan Kapolda Bali ini mengatakan, selama ini Indonesia masih cenderung menerapkan konsep retributive justice di mana orientasinya lebih cenderung pada pemberikan sanksi hukum bagi pelaku pelaku tindak kejahatan atau pidana.
"Selama ini banyak di antara kita yang masih berpikir bahwa pemberikan hukuman badan seperti pemenjaraan adalah pilihan terbaik untuk memperkuat ketegasan para penegak hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap pelaku tindak pidana," ujar Ronny dalam pembincangan dengan SP di Jakarta, Jumat (2/6) pagi.
Dikatakan, Indonesia bisa saja mencontoh apa yang sudah diterapkan oleh Belanda dalam menangani kasus tindak pidana narkoba dengan menerapkan konsep restorative justice. Dengan melakukan pemulihan atau rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana, diharapkan, penjara Indonesia tidak akan penuh lagi seperti saat ini. Hal ini juga bisa mengurangi beban negara untuk membayar atau menanggung biaya hidup para tahanan/ terpidana di penjara dalam waktu yang cukup lama.
Ronny mengatakan, tujuan penegakan hukum itu ada tiga yakni kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. Selama ini, tuutrnya, yang menonjol adalah kepastian hukum dengan proses penegakan hukum di pengadilan. Hal inilah yang membuat penuhnya penjara baik Rutan maupun Lapas.
"Nah, hal ini perlu dibuat kajian untuk mencari solusi bagaimana caranya agar penjara kita tida penuh. Apakah mau mencontoh Belanda atau ada model lain yang efisien?" paparnya.
Ronny mengatakan, yang dikaji bukan UU-nya, tetapi operasional UU tersebut. Apakah sudah mencapai tujuan penegakan hukum atau belum?
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Belanda menutup 19 penjara sejak 2013 karena negara tersebut tidak memiliki penjahat yang cukup untuk mengisinya. Negara ini menyatakan wilayahnya aman.
Pada tahun ini, sebanyak lima penjara lagi direncanakan akan ditutup. Penutupan lima penjara tersebut akan dilakukan akhir musim panas tahun ini.
Meski demikian, rencana penutupan lima penjara ini akan mengakibatkan hilangnya hampir 2.000 pekerjaan, 700 di antaranya akan beralih ke peran lain yang tidak diketahui dalam penegakan hukum Belanda.
Penutupan sejumlah penjara ini sejalan dengan penurunan angka kejahatan di Belanda sejak tahun 2004. Penjara-penjara di Belanda banyak yang kosong. Pada September tahun lalu, negara itu bahkan "mengimpor" 240 tahanan dari Norwegia hanya untuk menjaga agar fasilitas penjara tetap terisi. Menteri Kehakiman Belanda Ard van der Steur mengumumkan kepada parlemen bahwa biaya pemeliharaan penjara sangat mahal bagi negara kecil tersebut. Alasan itu juga mendukung rencana penutupan sejumlah penjara.
Sejumlah faktor yang mendasari kemampuan Belanda untuk menjaga tingkat kejahatannya sangat rendah, yaitu undang-undang narkoba yang fokus pada rehabilitasi hukuman, dan sistem pemantauan dengan gelang kaki elektronik yang memungkinkan orang memasuki kembali angkatan kerja.
Sebuah hasil studi yang diterbitkan pada 2008 menemukan bahwa sistem pemantauan dengan gelang kaki dapat mengurangi tingkat residivisme hingga setengahnya dibandingkan dengan penahanan. Alih-alih membuang-buang waktu ditahan di penjara dan memakan uang negara, para pelaku kejahatan yang dihukum justru diberi kesempatan untuk berkontribusi pada masyarakat.
Langkah ini membuat angka penahanan menurun drastis. Belanda sendiri memiliki populasi 17 juta jiwa dan hanya 11.600 orang yang dikurung atau dipenjara.(Beritasatu)
loading...
ReplyDeleteWhatsapp : 0812-222-2996
Nonton Bokeps Indonesia Artis
Nonton Bokeps Pecah Perawan
Nonton Bokeps Korea Terbaru
Agen PokerVita Uang Asil Daftar Disini