BANDA ACEH,(BPN)- Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Aceh bersama Polresta Banda Aceh berhasil menggulung sindikat penipuan melalui Handphone (HP) yang selama ini kerap memakan korban yang mengakibatkan ratusan juta rupiah melayang akibat ulah para pelaku.
Dari informasi diterima oleh Redaksi BPN, Penangkapan para pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai salahsatu perwira Polda Aceh oleh Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dipimpin lansung oleh Wadirkrimum AKBP Wawan Setiawan.SH.SIK.
Dalam penangkapan para pelaku juga dibantu oleh anggota Reskrim Humbang Hasundutan berhasil meringkus Boyma Harahap (31) dan Ricard yakni oknum petugas sipir yang masih bertugas di Rutan Dolok Sanggul yang diduga ikut membantu Muhammad Hidayat (30) warga Peukan Bada Kab. Aceh Besar berperan sebagai pelaku yang mengaku sebagai perwira Polda Aceh yang dibantu Adi Saputra (30) warga Medan Marelan,Sumut.
Keduanya adalah Narapidana yang masih menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan Dolok Sanggul, Sumatera Utara dalam kasus asusila.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan Dolok Sanggul yang di fasilitasi oleh anggota Satreskrim Polres Humbang,kedua narapidana tersebut di boyong ke Polsek Dolok Sanggul untuk dilakukan pemeriksaan atas perbuatannya.
Sebelumnya Polresta Banda Aceh menerima laporan pengaduan tindak pidana penipuan yang di laporkan A warga kota banda aceh dengan nomor laporan, LP.B/744/XII/2016/Spkt, tanggal 28 Desember 2016, Tindak Pidana PENIPUAN.
Dalam laporan korban A mengaku telah ditipu oleh pelaku dengan kerugian mencapai 230 juta rupiah,hal berawal sebuah nomor handphone yang tidak dikenal menghubunginya mengaku salahsatu perwira polda teman A.
Korban mempercayainya karena suara pelaku sangat mirip dengan perwira polda aceh sahabatnya tersebut. Dalam perbincangan keduanya pelaku meminta bantuan pinjaman uang yang belakangan dipenuhi oleh korban dengan cara mentranferkan uang tersebut.
Awalnya pelaku yang mengaku perwira Polda Aceh sahabat A menawarkan 2 unit mobil merk CRV dan Fajero yang akan di lelang murah dan meminta agar dikirimkan uang 10 juta,tidak lama kemudian menghubungi lagi meminta dikirimkan lagi 30 juta demikian seterusnya dengan berbagai alasan yang yang bersifat emergency hingga total semua yamg transferkan berjumlah 230 juta.
Hingga akhirnya A sadar jika dirinya telah ditipu oleh orang yang mengaku sahabatnya setelah menemui sahabatnya yang saat ini bertugas di Polda Aceh kemudian membuat laporan pengaduan ke Polresta Banda Aceh atas kejadian yang menimpanya.
Tim gabungan berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan di dua lokasi berbeda pada sabtu (4/2/2017,satu diantaranya adalah petugas sipir dan dua lainnya adalah narapidana yang masih menjalani masa hukuman di Rutan Solok Sanggu Propinsi Sumatera Utara (Sumut).
Redaksi: Sayed Azhar
Dari informasi diterima oleh Redaksi BPN, Penangkapan para pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai salahsatu perwira Polda Aceh oleh Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dipimpin lansung oleh Wadirkrimum AKBP Wawan Setiawan.SH.SIK.
Dalam penangkapan para pelaku juga dibantu oleh anggota Reskrim Humbang Hasundutan berhasil meringkus Boyma Harahap (31) dan Ricard yakni oknum petugas sipir yang masih bertugas di Rutan Dolok Sanggul yang diduga ikut membantu Muhammad Hidayat (30) warga Peukan Bada Kab. Aceh Besar berperan sebagai pelaku yang mengaku sebagai perwira Polda Aceh yang dibantu Adi Saputra (30) warga Medan Marelan,Sumut.
Keduanya adalah Narapidana yang masih menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan Dolok Sanggul, Sumatera Utara dalam kasus asusila.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan Dolok Sanggul yang di fasilitasi oleh anggota Satreskrim Polres Humbang,kedua narapidana tersebut di boyong ke Polsek Dolok Sanggul untuk dilakukan pemeriksaan atas perbuatannya.
Sebelumnya Polresta Banda Aceh menerima laporan pengaduan tindak pidana penipuan yang di laporkan A warga kota banda aceh dengan nomor laporan, LP.B/744/XII/2016/Spkt, tanggal 28 Desember 2016, Tindak Pidana PENIPUAN.
Dalam laporan korban A mengaku telah ditipu oleh pelaku dengan kerugian mencapai 230 juta rupiah,hal berawal sebuah nomor handphone yang tidak dikenal menghubunginya mengaku salahsatu perwira polda teman A.
Korban mempercayainya karena suara pelaku sangat mirip dengan perwira polda aceh sahabatnya tersebut. Dalam perbincangan keduanya pelaku meminta bantuan pinjaman uang yang belakangan dipenuhi oleh korban dengan cara mentranferkan uang tersebut.
Awalnya pelaku yang mengaku perwira Polda Aceh sahabat A menawarkan 2 unit mobil merk CRV dan Fajero yang akan di lelang murah dan meminta agar dikirimkan uang 10 juta,tidak lama kemudian menghubungi lagi meminta dikirimkan lagi 30 juta demikian seterusnya dengan berbagai alasan yang yang bersifat emergency hingga total semua yamg transferkan berjumlah 230 juta.
Hingga akhirnya A sadar jika dirinya telah ditipu oleh orang yang mengaku sahabatnya setelah menemui sahabatnya yang saat ini bertugas di Polda Aceh kemudian membuat laporan pengaduan ke Polresta Banda Aceh atas kejadian yang menimpanya.
Tim gabungan berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan di dua lokasi berbeda pada sabtu (4/2/2017,satu diantaranya adalah petugas sipir dan dua lainnya adalah narapidana yang masih menjalani masa hukuman di Rutan Solok Sanggu Propinsi Sumatera Utara (Sumut).
![]() |
Napi pelaku penipuan yang mengaku perwira polda raup ratusan juta |
![]() |
Ricad petugas sipir rutan dolok sanggul saat sedang di periksa polisi |
![]() |
Polisi menemukan hp yang dipakai para pelaku pada petugas sipir Boyma harahap |
Redaksi: Sayed Azhar
loading...
Post a Comment