BAPANAS/SURABAYA- Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), Kamis (27/10/2016).
Penetapan tersangka Dahlan Iskan setelah lima kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah ditetapkan tersangka, Dahlan Iskan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Pantauan Kompas.com, Dahlan Iskan yang sudah memakai rompi tersangka warna merah turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB, dan langsung memasuki mobil tahanan dengan dikawal tim kuasa hukum dan polisi.
![]() |
Mantan Menteri BUMN Dahlan iskan |
Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut sejak 2015 lalu. Status penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi penyidikan sejak 30 Juni 2016.
Dalam kasus tersebut, ada dugaan praktik pelepasan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
Selain Dahlan, mantan Manajer Aset PT PWU, yang aktif menjabat Ketua DPC Partai Hanura Surabaya, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(kompas)
loading...
Post a Comment