BAPANAS/MALANG - Seorang tahanan bernama Arbain (24) yang berada di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur kedapatan menyelundupkan 6 telepon seluler dan 25 butir pil yang diduga ekstasi ke dalam lapas, Senin (25/7/2016) sekitar pukul 16.15 WIB.
Warga Jalan Kalisari, Malang, Jawa Timur itu merupakan tahanan kasus pencurian sepeda motor.
Awalnya, ia bersama 75 tahanan lainnya hendak kembali ke Lapas usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Sesuai prosedur yang berlaku, seluruh tahanan diperiksa terlebih dahulu sebelum memasuki lapas.
"Sebanyak 75 tahanan pulang sidang dan pada waktu dilaksanakan penggeledahan di portir oleh P2U terdapat satu tahanan bernama Arbain kasus pencurian kedapatan membawa enam handphone, dua charger, dan 25 butir pil yang diduga ekstasi," kata Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang Krismono, Selasa (26/7/2016).
Pelaku berusaha menyundupkan ponsel dan pil dengan cara mengikatkan di kedua lengannya. Selain itu, sebagian ponsel juga diselipkan di celana dalamnya.
Krismono mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Keamanan dan Ketertiban Kementerian Hukum dan HAM.
"Langkah yang kita ambil lapor ke Kakanwil dan Dirkamtib," ungkapnya.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus disertai penyerahan seluruh barang bukti," ucap dia..(kompas)
Warga Jalan Kalisari, Malang, Jawa Timur itu merupakan tahanan kasus pencurian sepeda motor.
Awalnya, ia bersama 75 tahanan lainnya hendak kembali ke Lapas usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Sesuai prosedur yang berlaku, seluruh tahanan diperiksa terlebih dahulu sebelum memasuki lapas.
"Sebanyak 75 tahanan pulang sidang dan pada waktu dilaksanakan penggeledahan di portir oleh P2U terdapat satu tahanan bernama Arbain kasus pencurian kedapatan membawa enam handphone, dua charger, dan 25 butir pil yang diduga ekstasi," kata Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang Krismono, Selasa (26/7/2016).
![]() |
Ilustrasi |
Krismono mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Keamanan dan Ketertiban Kementerian Hukum dan HAM.
"Langkah yang kita ambil lapor ke Kakanwil dan Dirkamtib," ungkapnya.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus disertai penyerahan seluruh barang bukti," ucap dia..(kompas)
loading...
Post a Comment