Banda Aceh-Pesta Miras (Minuman keras) atau khamar yang terjadi dirumah dinas kalapas Lambaro menjadi perhatian masyarakat Aceh, dimana hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Berita terkait: Meriahkan HUT RI ke 81,Kalapas Banda Aceh Pesta Miras di Rumdin
Kelakuan oknum kalapas Banda Aceh AHS yang bermabuk-mabukan pada malam 17 Agustus 2026 silam dinilai telah menginjak-injak hukum syari'at islam yang berlaku di Aceh
Dalam hal ini Majelis Ulama (MPU) Aceh mengecam keras acara maupun kegiatan meminum-minum khamar.
Kecaman ini disampaikan oleh ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, Senin (31/8) kepada redaksi.
" Kami sangat mengecam keras perbuatan pesta miras tersebut,perbuatan tersebut tidak dibenarkan dilakukan di Aceh,apalagi dilakukan oleh seorang kalapas dirumah dinasnya ",ujar Tgk Faisal.
Menurut Tgk Faisal perbuatan minum khamar sangatlah dilarang dalam Islam dan di Aceh.
Aturan tentang pelarangan khamar telah diatur dalam Qanun Aceh No. 02 Tahun 2022 tentang tentang Peradilan Islam diperbaharui dalam Qanun jinayah delik khamar.
" Pelarangan khamar di Aceh telah diatur dalam Qanun Aceh tentang Qanun Jinayah,pelaku peminum khamar dapat dihukum 40 kali cambuk ",jelas Tgk Faisal.
Tgk Faisal mengharapkan kepada semua kalangan masyarakat Aceh maupun luar daerah yang datang ke Aceh dapat menghormati penerapan hukum syari'at Islam yang berjalan di Aceh.
" Kami berharap hal serupa jangan lagi terulang kembali,baik masyarakat Aceh maupun dari luar Aceh harus menghormati hukum syari'at Islam yang berlaku di Aceh ",,pungkasnya.(Red)

Post a Comment