Gowa, 15 Juli 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Bidang Pembimbing Kemasyarakatan, yang berlangsung pada Selasa (15/7).
Kegiatan ini menghadirkan Nurul Fauziah dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan sebagai narasumber. Sosialisasi diikuti oleh warga binaan yang antusias mengikuti penyampaian materi serta memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi terkait hak-hak pemasyarakatan.
Dalam pemaparannya, Nurul Fauziah menjelaskan berbagai bentuk layanan Pembimbing Kemasyarakatan, mulai dari pendampingan, proses integrasi, hingga mekanisme penyampaian permasalahan yang berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan. Selain memberikan pemahaman mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku, narasumber juga memberikan solusi dan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh peserta.
Melalui sesi dialog interaktif tersebut, warga binaan memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidana. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum, mengurangi kesalahpahaman terkait proses pembinaan, serta mendorong terciptanya pelayanan pemasyarakatan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hak.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan.
“Pemenuhan hak warga binaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh informasi yang benar mengenai hak-haknya, memiliki ruang untuk menyampaikan kendala yang dihadapi, serta mendapatkan penjelasan dan solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, humanis, dan berkeadilan,” ujar Gunawan.
Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa terus berupaya menghadirkan berbagai kegiatan edukatif dan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.(Humas)

Post a Comment