LAPORAN RESMI KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN DUGAAN PUNGUTAN LIAR DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB INDRAMAYU
INDRAMAYU Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat
dan pada salah satu media elektronik mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, khususnya terkait keluhan dari pihak keluarga warga binaan, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi dan penegasan sebagai berikut:
1. Komitmen Pimpinan dan Seluruh Jajaran Terhadap Integritas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, transparan,akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu secara tegas tidak mentolerir segala bentuk praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan oleh siapa pun.
2. Pelayanan Dilaksanakan Sesuai Standar Operasional Prosedur Resmi Seluruh bentuk pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan maupun tahanan serta masyarakat dilaksanakan berdasarkan mekanisme, standar operasional prosedur, dan ketentuan resmi yang berlaku. Apabila ditemukan adanya tindakan oknum yang melakukan perbuatan di luar ketentuan, maka tindakan tersebut bukan merupakan kebijakan lembaga/institusi. Terhadap hal tersebut,
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku secara objektif dan profesional.
3. Pemenuhan Hak Warga Binaan Tanpa Pungutan Biaya
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu memastikan seluruh warga binaan dan tahanan memperoleh hak-haknya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Hak-hak tersebut meliputi pelayanan ibadah, pelayanan kesehatan,
4. Pelaksanaan Remisi dan Program Integrasi Secara Transparan
Dalam proses pemberian hak remisi dan program integrasi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selalu memberikan pelayanan dan informasi secara terbuka, transparan, dan sesuai prosedur tanpa adanya pungutan biaya. Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, serta dapat dipantau melalui mekanisme resmi yang telah disediakan.
5. Penempatan Hunian Berdasarkan Asesmen dan Pertimbangan Keamanan Terkait penempatan kamar hunian bagi warga binaan dan tahanan,
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu melaksanakan proses skrining dan asesmen secara objektif sesuai prosedur yang berlaku. Penempatan kamar hunian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain jenis perkara, status tahanan atau narapidana, jenis kelamin, usia, kondisi kesehatan,
kebutuhan khusus seperti difabel maupun penderita penyakit menular, tingkat risiko keamanan, serta kegiatan pembinaan yang diikuti. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan efektivitas proses pembinaan di dalam lingkungan lapas.
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Pembinaan
Selain memberikan pelayanan dasar, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan melalui pembenahan sarana dan prasarana, penguatan pengawasan internal, serta pelaksanaan berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan.
Berbagai kegiatan positif terus dikembangkan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman,tertib, kondusif, dan humanis.
7. Tindak Lanjut atas Informasi yang Berkembang
Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat dan pada salahsatu media elektronik, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayutelah melakukan penelusuran, pendalaman, dan pengumpulan informasi gunamemastikan fakta yang sebenarnya secara objektif dan proporsional. Lembagayang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikat.

Post a Comment