Buntok – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok, Febryanto, A.Md.IP., S.H., M.H., didampingi pejabat struktural dan seluruh jajaran, mengikuti kegiatan pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) secara virtual melalui Zoom Meeting, sebagai tindak lanjut atas berbagai kejadian yang terjadi di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Dalam arahannya, Dirjenpas menegaskan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang masih melakukan praktik terlarang di dalam Lapas maupun Rutan. Penindakan secara tegas ditekankan khususnya terhadap praktik jual beli dan peredaran telepon genggam ilegal, penyalahgunaan narkoba, serta berbagai tindakan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtib).
Pengarahan tersebut juga menjadi momentum penguatan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjaga integritas, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Karutan Buntok Febryanto menegaskan bahwa Rutan Buntok berkomitmen penuh mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui penguatan pengawasan, peningkatan kedisiplinan petugas, serta pelaksanaan langkah-langkah preventif guna mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar aturan.
“Seluruh jajaran harus menjaga integritas dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban di lingkungan Rutan,” tegas Karutan.(Humas)

Post a Comment