KARAWANG,(BPN)- Satnarkoba Polres Karawang, meringkus 20 orang pelaku peredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja. Mereka diamankan dari 15 lokasi berbeda di wilayah pesisir utara.
"Dari hasil penyidikan mereka ini merupakan sindikat jaringan pesisir pantai Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Arief Rachman, Kamis (18/6).
Dikatakan Arief, kasus ini terungkap, berawal dari tertangkapnya tersangka jaringan Lapas Bogor, di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Kotabaru, Cikampek. Dalam penangkapan didapati ganja dikemas dalam pipa.
"Kita mendapatkan petunjuk tersangka lainnya, pengakuan tersangka masih kita dalami," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Arief , para tersangka mengaku juga diketahui merupakan jaringan sindikat napi lapas.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita ribuan butir obat daftar G, ganda dan sabu serta ganja yang disembunyikan dalam pipa paralon berukuran 50 centimeter.
Sementara barang bukti yang diamankan oleh Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang yaitu sabu-sabu sebanyak 35 paket dengan berat 624,82 gram, Ganja dalam 6 paket pipa paralon seberat 6 Kg 850 gram, obat-obatan tramadol sebanyak 52.350 butir, pil ekstasi 42 butir dan Handphone dari berbagai merek sebanyak 15 unit.
"Modus baru narkoba jenis ganja disimpan dalam pipa paralon, untuk mengelabui petugas," terang Arief.
Para pelaku peredaran narkoba, dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun
"Tersangka dijerat dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup," jelas Arief.(Red/mdk)
loading...
Post a Comment