JAKARTA,(BPN)- Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) mencatat warga binaan yang menjalani program asimilasi serta integrasi narapidana di tengah pandemi virus korona (covid-19) berulah di 20 provinsi. Data ini berdasarkan rekapitulasi pelanggaran asimilasi yang dihimpun melalui kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Saya katakan hanya bukan anggap enteng masalah itu, tapi hanya 50 orang yang lakukan perbuatan pengulangan (pelanggaran)," ujar Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Yunaedi, dalam diskusi virtual bertajuk 'Pandemi Covid-19 dan Asimilasi Narapidana', Rabu, 6 Mei 2020.
Sumatra Utara tercatat paling banyak dengan 9 pelanggaran warga binaan. Menyusul Jawa Tengah dengan 8 pelanggaran dan Jawa Timur 4 pelanggaran.
Sumatra Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara sebanyak 3 pelanggar. Sumatra Barat, Lampung, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur sejumlah 2 orang.
Sedangkan 1 pelanggaran terjadi di Aceh, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara.
Sekitar 70 narapidana melakukan pelanggaran per hari ini. Namun, data tersebut belum dibeberkan.
"Di mana pelanggaran khusus atau umum yang dilakukan sebagai syarat asimilasi dan integrasi dilanggar oleh warga binaan," ujar Yunaedi.
Program pembebasan napi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Asimilasi dan integrasi pada warga binaan tertentu bertujuan menyelamatkan mereka dari ancaman menyebarnya covid-19.
Sebanyak 39 ribu warga binaan telah dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas). Namun di sejumlah daerah, warga binaan membuat resah masyarakat dengan mengulangi aksi kejahatannya.(Red/medcom)
loading...
Post a Comment