JAKARTA,(BPN)- Peredaran dan pengendalian narkoba dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seakan menjadi potret buruk bagi Ditjenpas selaku Institusi yang membawahi Lapas maupun Rutan di Indonesia.
Kembali Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis pil happy five (H5).
Polisi menyebut jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu Lapas di DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada tersangka yang berstatus napi yang bertugas sebagai operator atau pengendali di dalam jaringan ini. Tersangka itu saat ini masih berada di Lapas.
"Ini sudah kita kantongi siapa operatornya, di sini ternyata operatornya narapidana di salah satu Lapas di Jakarta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Yusri mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memeriksa napi tersebut. Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkum HAM terkait rencana pemeriksaan napi tersebut.
Yusri enggan membeberkan soal identitas napi tersebut. Sebab, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.(Red/Detikcom)
loading...
Post a Comment