JAMBI,(BPN)- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Bangko, Suroto, Bc.IP S.AP menjelaskan viralnya pemberitaan napi ND yang melepas jenazah ayahnya di depan pintu Lapas, menudi media ini, Sabtu (30/11/2019).
Penjelasan Kalapas ini dilakukan agar publik mengetahui dan bisa memahami aturan yang mengikat tanpa pengecualian di Lapas.
"Secara kedinasan kami tidak punya wewenang mengizinkan bila tidak ada surat ataupun perintah resmi dari pihak yang bersangkutan, baik dari Pengadilan Negeri (PN) Merangin, maupun Kejaksaan Negeri Merangin."
"Kami pihak lapas hanya bersifat perawatan kepada tahanan titipan. Dan agar dapat dibedakan tahanan titipan dengan narapidana yang sudah menjadi warga binaan kami disini," tegas Suroto.
"Bila sudah menjadi warga binaan kami di sini, itu barulah aturan yang ada di lembaga pemasyarakatan (LP) berlaku. Maka dari itu, dikarnakan belum ada penetapan tahanan menjadi warga binaan kami, ataupun bersatus narapidana, ND yang masih berstatus tahanan titipan, kami dari pihak Lapas Merangin tidak berhak mengambil kebijakan ini," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/12/2019) siang.
Dirinya pun kembali menjelaskan secara jelas, secara aturan Lapas kelas IIB Bangko tidak memiliki hak ataupun wewenang memberikan izin kepada tahanan titipan.
"Namun bila ada surat berita acaranya ataupun instruksi dari pihak yang berwenang, barulah pihak dari LP Merangin bisa mengambil kebijakan dan bisa memberikan izin kepada tahanan titipan untuk menghadiri pemakaman jenazah keluarga (orang tua kandungnya)," kata Suroto mengulangi penjelasannya.
Apa yang dijalankan dan dilakukan pihaknya, kata Suroto, sebagai bentuk taat aturan yang telah ditetapkan.
"Bila kembali menyikapi hal ini dengan secara kemanusiaan, Saya selaku Kalapas IIB Merangin beserta jajaran menyampaikan turut berbela sungkawa, dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga maupun masyarakat Merangin."
"Dari kejadian in, Kami Lapas kelas IIB Merangin akan terus berbenah dan menunjukkan sikap profesional dalam menjalan tugas dan aturan yang sudah ditetapkan," tutup Suroto.(Red/sinarjambi)
loading...
Post a Comment