JAKARTA,(BPN) - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang juga mantan Kadivpas Kepulauan Riau Dedi Handoko secara resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap di Lapas Sukamiskin oleh Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disamping dedi handoko,KPK juga menetapkan empat tersangka baru lainnya dalam pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks kalapas wahid husein pada 2018 lalu.
Halmini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konfrensi pers di gedung KPK Jalan Kuningan Persada,Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019.)
"Dalam penyidikan tersebut sekaligus ditetapkan 5 orang tersangka, Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Dedi Handoko " kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan
Tersangka Pemberi
1. Napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW)
2. Mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan)
3. Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ)
Dugaan Suap Wawan ke Deddy dan Wahid
KPK menyebut Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluannya di Lapas. Pendamping Wawan itu diduga mengurus keperluan Wawan, dari izin berobat ke luar lapas, negosiasi dengan pihak lapas, hingga komunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.
Untuk mendapatkan semua kemudahan itu, Wawan diduga memberi suap kepada Deddy dan Wahid. Suap tersebut berupa mobil dan duit.
Atas perbuatannya, Wahid dan Deddy dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Gratifikasi Wahid Husein
Wahid, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Wawan, juga diduga menerima gratifikasi dari salah satu warga binaan. Wahid diduga memerintahkan untuk dilakukan balik nama terhadap mobil milik salah satu warga binaan itu.
Suap dari Rahadian
KPK menyebut Rahadian, Dirut PT GKA, dan PT FBS telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai mitra koperasi dan kerja sama pembinaan warga binaan. Pada Maret 2019, Rahadian diduga diminta oleh Wahid mencarikan mobil pengganti dan diminta membeli mobil Wahid senilai Rp 200 juta.
Rahadian kemudian membelikan mobil buat Wahid. Saat mobil tiba, Rahadian disebut meminta Wahid membayar cicilan Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid menolak sehingga Rahadian membayar cicilan itu.
Suap dari Fuad Amin
Fuad Amin wafat pada September 2019. KPK mengatakan kewenangan menuntut pidana seseorang dihapus jika orang tersebut wafat.
"Penyidikan untuk tersangka FA tersebut tidak dapat diteruskan hingga tahapan lebih lanjut," ujar Basaria. (Red/Detikcom)
loading...
Post a Comment