TANJUNG TABALONG,(BPN)- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung, Rommy Waskita Pambudi hadir dan sosialisasikan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan pada acara Sosialisasi dan Forum Discussion Group,Kamis, (26/09/2019) .
Kegiatan tersebut digelar di Lapas Amuntai dan dihadiri Kepala UPT Pemasyarakatan se-Banua Enam, serta melibatkan LSM, dan Mahasiswa Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ka.Lapas Amuntai, Moh Yahya selaku tuan rumah dalam sambutannya mengatakan kegiatan Sosialisasi dan FDG ini memiliki tujuan agar memberikan pemahaman tentang RUU Pemasyarakatan yang lebih mendalam.
Hadir sebagai penyaji sekaligus narasumber bersama Kepala UPT lainnya Rommy, menjelaskan bahwa dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang ada sebelumnya dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum di masyarakat serta belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
Selain itu beberapa poin penting yang dipaparkan adalah Pentingnya Perubahan UU PAS, Proses Perubahan UU PAS, dan Sistematika RUU PAS serta Muatan Baru RUU PAS.
Dalam kesempatan yang sama, Sosialisasi dan FDG tersebut juga meluruskan isu yang sedang hangat di masyarakat dan media sosial yang menganggap bahwa RUU PAS akan memperbolehkan narapidana cuti rekreasional hingga bisa pergi ke Mall.
Seluruh Kepala UPT PAS se-Banua Enam serentak mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar dan menjelaskan bahwa terjadi kekeliruan di masyarakat tentang arti cuti dan rekreasional yang ada di RUU PAS.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa rekreasional yang dimaksud adalah kegiatan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka serta kegiatan hiburan harian, kesenian atau mengembangkan keterampilan yang diadakan dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan.
Setelah diadakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan ini, para tamu undangan pun mendapatkan pemahaman dan lebih lagi memberikan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment