BAPANAS- Dikabarkan seorang narapidana yang menghuni Rutan Klas II B Kota Agung mendapatkan perlakuan yang tidak layak yakni diminta untuk berendam dalam kolam ikan yang berada di dalam rutan tanpa mengenakan baju, Senin (26/8/2019).
Dari Informasi yang diterima Redaksi, menyebutkan napi terlihat dalam foto dalam kondisi berendam dalam kolam ikan tersebut bernama hendra Syahputra bin Syahril terpidana 13 tahun penjara dalam kasus narkotika.
Dalam foto yang sempat beredar di media sosial tersebut juga tertulis " Karutan lapas kota agung menagih hutang ke narapidana rutan kota agung hingga merendam di air dr jam 11 tadi malam hingga jam 7 pagi.atas perintah narapidana yang ada di lapas cipinang ".
Pada foto lainnya juga bertuliskan " napi rutan kota agung lampung dan narapidana direndam air jam 11 tadi malam hingga jam 7 ole karutan kota agung kejam bpk karutan heri.awas anda jadi narapidana juga nanti".
" Setahu kami maslah hutang piutang si hendra direndam, dia udah mau bebas 3 bulan lagi, sekarang dia masih di kamar A1, kalau tidak percaya silahkan turunkan tim apa saja kemari jangan dikira kami bohong ", ungkap salahsatu penghuni yang meminta tidak dituliskan namanya disini, Rabu (28/8/2019).
Sementara itu Plt.Karutan Kota Agung Heri Amd.IP. SH. M.H. yang membenarkan adanya kejadian napi direndam dalam kolam ikan kepada salahsatu napi.
Heri menjelaskan jika kejadian tersebut terjadi 7 bulan yang lalu dimana salah seorang napi pindahan dari lapas lain yang baru masuk diminta mengeluarkan semua barang bawaannya. Namun salahsatu napi yang baru masuk bernama Heri susanto menyembunyikan Handphone dimana oleh petugas berhasil diamankan.
" Oleh petugas pengamanan rutan memberikan shock terapi kepada warga binaan tersebut dengan merendam dikolam ikan yang airnya setinggi mata kaki orang dewasa selama 15 menit ",ujar heri.
Disamping itu heri membantah bila dikatakan napi tersebut direndam dari jam 11 sampai jam 7 pagi dan heri juga menjelaskan tindakan tersebut dilakukan oleh pihaknya agar sinapi tersebut tidak mengulangi perbuatannya.
Bahkan dirinya menduga napi tersebut yang sat ini telah bebas pada juni lalu sengaja menyebarkan foto tersebut untuk memojokan rutan kota agung.
" napi yang bersangkutan telah tanggal 13 Juni 2019, asumsi rutan kota agung endapatkan foto dr WBP yg lain dan baru disebarkan pd saat setelah dia bebas dgn tujuan mendeskreditkan / memojokan pihak Rutan Kota Agung yg telah menyita HP yang bersangkutan ", pungkasnya.
loading...
Post a Comment