KARAWANG,(BPN) - Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang meringkus pengedar sabu berinisial A di tempat parkir sebuah rumah makan di Cikopo, Purwakarta. Pelaku merupakan kaki tangan dua napi penghuni Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Sindikat tersebut mengedarkan sabu di tiga wilayah Jabar yaitu Purwakarta, Subang dan Karawang (Purwasuka). "Dari tangan tersangka, kami menyita setengah kilogram sabu senilai Rp 750 juta," kata Kepala BNNK Karawang AKBP M Julian saat ekspose kasus tersebut, Selasa (9/4/2019).
Julian menuturkan, A terhubung dengan dua napi Lapas Jelekong berinisial D dan B. Ketiganya, kata Julian mendapat suplai sabu dari Malaysia.
"D dan B napi Lapas Jelekong. A berkomunikasi dengan D dan B menggunakan ponsel. Tersangka A mengedarkan sabu itu di wilayah Karawang, Purwakarta, dan Subang. Konsumennya adalah para pengunjung tempat hiburan malam," ujar Julian.
Julian bercerita, A ditangkap saat sedang santai usai makan siang. Petugas yang menyamar lalu menangkap pria berumur 30 tahun itu saat dia sedang meneguk kopi dan merokok. "Yang bersangkutan ditangkap tanpa melawan," tutur Julian.
Saat ini, Julian sedang berupaya menyelidiki lebih dalam jaringan A. Sebab, kata Julian A adalah seorang bandar lintas kota. "Ada kemungkinan dia punya anak buah. Kami akan melacak kurir dan anak buah A," ucap dia.
Julian menuturkan, A bakal dihukum mati sebab dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. "Melihat barang bukti yang cukup banyak ini, kami khawatir peredaran narkoba di wilayah Karawang dan Purwakarta sudah memprihatinkan," kata Julian.(Red/Detikcom)
loading...
Post a Comment