PALEMBANG,(BPN) -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan meringkus Rudi (35), seorang kurir narkotika jenis sabu yang merupakan bagian dari jaringan seorang narapidana Lapas Merah Mata Palembang. Sebanyak 3 kilogram sabu disita dari tersangka.
Rudi mengaku dirinya diperintahkan oleh Iwan Kijang, seorang napi yang mendekam di Lapas Merah Mata Palembang untuk menerima paket besar narkotika tersebut. Dia juga membenarkan sudah beberapa kali menjadi kurir sabu-sabu sejak 2016.
"Dia [Iwan Kijang] menghubungi saya, dia bilang bisa bantu enggak, saya dijanjikan upah. Saya mau, terus dia bilang nanti ada yang menghubungi saya lewat telepon," ujar Rudi saat gelar kasus di Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (4/1).
Penangkapan terhadap tersangka Rudi berawal dari informasi yang diterima penyidik soal rencana transaksi narkotika di depan sebuah minimarket kawasan perumahan mewah Citra Grand City, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Rabu (30/1).
Saat dalam operasi pengintaian, polisi mencurigai gerak gerik tersangka Rudi yang terlihat sedang menunggu seseorang di depan minimarket. Lalu datang seseorang mengendarai mobil Honda HRV berplat nomor Jambi mendatangi Rudi dan memberikan bungkusan.
Polisi pun kemudian melakukan penggerebekan. Rudi yang melihat polisi menghampiri, kemudian berupaya melarikan diri. Saat ditangkap pun Rudi masih melawan sehingga polisi melakukan tembakan ke arah kaki kiri Rudi untuk melumpuhkannya. Sementara, pelaku yang memberikan bungkusan sabu-sabu kepada Rudi melarikan diri dan tidak terkejar polisi.
Rudi mengaku tidak kenal dengan orang yang memberikan bungkusan sabu tersebut kepada dirinya. Sebab, dirinya hanya menerima instruksi untuk mengambil paket sabu-sabu tersebut di lokasi yang telah ditentukan.
Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara berujar saat ini pihaknya tengah mengejar pelaku yang memberikan paket sabu-sabu tersebut kepada Rudi.
Pihaknya pun akan mendalami keterlibatan napi Iwan Kijang, yang disebut oleh tersangka Rudi merupakan bandar narkoba besar.
"Dari tangan pelaku diamankan 3 kilogram sabu yang diletakan di motor. Jaringan ini dikendalikan oleh sindikat dari dalam Lapas Merah Mata. Masih kami dalami," ungkap Kapolda.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Sumatera Selatan Sudirman D Hury mengaku sudah mendapatkan laporan terkait dugaan keterlibatan salah satu napi yang mendekam di Lapas Merah Mata tersebut.
Dirinya membenarkan bahwa adanya narapidana bernama Evansyah alias Iwan Kijang (41) yang divonis 9 tahun 6 bulan karena mengedarkan sabu-sabu.
"Napi yang bersangkutan sudah kami BAP, dan mengaku tidak mengenal tersangka Rudi yang ditangkap oleh Polda itu. Saat ini napi yang bersangkutan ditahan di sel pengasingan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Pihaknya pun masih menunggu koordinasi dengan Polda Sumsel karena sejauh ini belum ada komunikasi mengenai penangkapan kurir sabu yang mengaku diperintah oleh seorang napi tersebut.
"[Pemeriksaan lanjutan] itu urusan Polda. Yang jelas kami sudah lakukan langkah-langkah. Kalau pihak Polda serius harusnya iya [pemeriksaan terhadap napi]," ujar Sudirman.(Red/CNNi)
loading...
Post a Comment