JAKARTA,(BPN)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap tiga orang pengedar narkoba yang merupakan bagian dari jaringan Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Salah satu dari ketiga pelaku yang bernama Tirta alias Dado (35) merupakan sipir yang sudah bekerja 15 tahun di Lapas Salemba.
Salah satu dari ketiga pelaku yang bernama Tirta alias Dado (35) merupakan sipir yang sudah bekerja 15 tahun di Lapas Salemba.
Sementara dua pelaku lainnya bernama Soni Kurniawan (38), residivis dari Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk kasus narkoba yang baru bebas pada tahun 2012, serta Ridwan Siregar (38) yang berprofesi sebagai supir ekspedisi.
Simak juga: BREAKINGNEWS !!! BNNP DKI Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Napi di Lapas Salemba
" Tepat tanggal 15 (Januari 2019) sore di Kecamatan Kemayoran, (kami) menangkap tiga orang tersangka," ucap Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa saat konferensi pers di Kantor BNNP, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Barang bukti yang diamankan berupa 201 gram sabu, tiga linting ganja, satu buang bong (alat isap), dua buah senjata angin (airsoft gun) beserta peluru, dan 11 handphone berbagai merek. Untuk peran ketiga orang pelaku tersebut, Soni bertugas sebagai operator lapangan yang mengkoordinir kedua pelaku lainnya.
Sementara Dado bertugas untuk menyimpan narkoba sebelum diserahkan kepada pengguna dan Ridwan berperan sebagai kurir.
"Bandarnya ada di lapas namanya R, ada di Lapas Salemba," kata Johny.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi sejak November 2017 dan paling tidak sudah 11 kali menyebarkan narkoba. Ketiga pelaku diancam empat pasal berlapis, yakni Pasal 111, 112, 114 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Red/kompas)
loading...
Post a Comment