SURABAYA,(BPN)- Sebanyak 66 Narapidana yang beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2018.
Remisi khusus natal diberikan secara simbolis oleh Kalapas Klas I Porong Pargiyono dengan besaran remisi 1 hingga 2 bulan.
Acara penyerahan Remisi digelar didalam lapas porong mulai pukul 08:00 WIB yang diikuti semua pejabat struktural,petugas dan warga binaan.
Dalam kata sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Kalapas Klas I Porong Pargiyono menyampaikan bahwa pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi WBP agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mengubah prilaku menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Menteri Hukum dan HAM juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari natal ini mendapat remisi, kata Menkumham.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.(Red)
loading...
Post a Comment