DENPASAR,(BPN)- Narapidana di Lapas Kerobokan, Bali, Samsul Arifin ditangkap usai bertransaksi narkoba. Rupanya dia bisa berjualan narkoba karena sedang kerja bakti.
"Pada saat kemarin itu ada 6 orang warga binaan yang dibawa kerja bakti, kan hari Jumat (14/9), kerja bakti itu dari rumah dinas sampai areal halaman lapas," kata Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan ketika dihubungi detikcom, Senin (17/9/2018).
Tonny menjelaskan saat kegiatan kerja bakti itu ada dua petugas Lapas yang mengawasi keenam warga binaan tersebut. Tiga jam setelah melakukan kerja bakti salah seorang warga binaannya ditangkap polisi.
"Pada saat dikeluarkan itu ada 6 orang itu, setelah mereka kerja bakti di sana (sekitar rumah dinas). Tiba-tiba itu nggak berselang 3 jam kemudian dia ditangkap. Jadi ada penangkapan di Ubung dikembangkan bahwa narkobanya itu didapat dari napi Lapas Kerobokan. Jadi digiringlah ini yang mana napinya. Setelah ditunjukkan sama yang ditangkap, ditangkaplah itu Samsul Arifin," papar Tonny.
Dia menambahkan saat digeledah tak ada barang bukti yang melekat ditubuh Samsul Arifin. Dia juga menampik Samsul Arifin merupakan tahanan pendamping (tamping) dan memberikan instruksi untuk membersihkan di rumah dinas.
"Ini masih dalam penanganan kepolisian, kami belum bisa memberikan kronologis peristiwa, ditangkap di mana, kronologis di mana. Jadi makanya dibilanglah itu tamping di rumah dinas. Padahal rumah dinas itu nggak ada tamping, jadi plh yang melaksanakan kegiatan. Selama ini saya nggak pernah menyuruh warga binaan yang membersihkan di sana secara khusus, jadi enam orang bukan 1 orang (SA) itu sendiri, yang pasti saat penggeledahan tidak ada barang bukti di badannya," urai Tonny.
"Pada saat itu terjadi di areal itu rumah dinas kalapas, (rumdin kalapas) paling ujung, rencananya mengarah ke lapas," tegas Tonny.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan Samsul Arifin bermula ketika mobil yang dikemudikan Moch Rizal parkir di Jl Tangkuban Prahu atau di depan LP Kerobokan. Tak berapa lama, sebuah benda dilempar dari dalam area lapas.
Setelah menerima barang tersebut, mobil itu kemudian melaju dan berhenti di Jl Pidada VI Ubung Kaja, Denpasar untuk kembali mengambil paket.
"Tersangka SA diamankan karena yang bersangkutan yang memasukkan ekstasi ke dalam mobil MR di depan LP Kerobokan," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja kepada wartawan, Senin (17/9).(Red/Detik)
loading...
Post a Comment