BNN Tembak Mati Satu Napi Tanjunggusta
MEDAN,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menggagalkan peredaran 2 Kg sabu-sabu. Transaksi barang terlarang itu melibatkan tiga narapidana. Seorang di antaranya ditembak mati.
Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka yang ditembak mati adalah Susianto alias Boyek. Napi di Lapas Tanjung Gusta ini berperan sebagai pembeli sabu-sabu.
"Rabu (12/9) dinihari atau Selasa (11/9) malam kita lakukan pengembangan. Yang bersangkutan (Susianto alias Boyek) kita bawa namun melawan petugas. Karena membahayakan maka kita lakukan tindakan tegas terukur sehingga tertembak mengenai bagian tertentu.
Kemudian kita bawa ke RS Bhayangkara, tapi di sana mengembuskan napas terakhir," kata Brigjen Pol Marsauli Siregar, Kepala BNNP Sumut, Senin (17/9).
Selain Susianto alias Boyek, 7 orang ditangkap dalam operasi ini. Ketujuhnya yakni MA, ZK alias AG, MR alias IJ, ZL, IS, MM dan RZ. ZK dan MR juga merupakan napi di Lapas Tanjung Gusta dan Lapas Tebing Tinggi.
"MA merupakan pemilik barang. Lalu ada ZA dan MR yang merupakan napi di Lapas Tanjung Gusta yang berperan sebagai makelar atau marketing," jelas Marsauli.
Sementara ZL bertugas sebagai kurir pengantar sabu-sabu itu kepada pembeli IS dan RZ yang merupakan orang suruhan Susianto. Sementara MR adalah istri ZL yang menjaga gudang penyimpanan sabu-sabu itu.
Operasi penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima BNN Provinsi Sumut. Setelah informasi diselidiki, mereka melakukan penggeledahan dan penangkapan.
"Kami melakukan penangkapan terhadap kurir dari gudang yang akan mengantar (2 Kg) sabu-sabu ke dua pembeli yang berbeda. Satu pembeli ada di lapas, nanti akan diambil oleh kurirnya. Satu pembeli ada di Medan," jelas Marsauli.
Berdasarkan penyelidikan, sabu-sabu itu ternyata milik MA, warga Bekasi, Jawa Barat. Namun, gudangnya, kurir serta pembelinya ada di Kota Medan. Peredaran narkoba itu juga melibatkan tiga narapidana yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Sumut.
BNN Provinsi Sumut kemudian berkoordinasi dengan BNN pusat. MA pun ditangkap di Bekasi. BNN koordinasi dengan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM karena peredaran narkoba ini melibatkan beberapa napi yang menjalani hukuman.
"Dua di Tanjung Gusta, satu di Tebing Tinggi, jelas Marsauli.
Ketiga napi itu pun diamankan. Susianto yang dibawa untuk pengembangan akhirnya ditembak mati.
Dalam penangkapan ini, BNN Provinsi Sumut mengamankan barang bukti 2 Kg sabu-sabu, 7 botol Aceton 4 di antaranya berisi metampetamin, 1 unit becak barang, 10 unit handphone, 10 tas jinjing, dan 1 unit mobil mewah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menawarkan, menguasai, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
"Ancamannya pidana seumur hidup atau pidana mati," tutup Marsauli.(Red/Mdk)
loading...
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete