LAMPUNG,(BPN) - Kembali aparat Penegak Hukum berhasil mengungkap peredaran narkoba didalam lapas yang melibatkan oknum sipir lembaga pemasyarakatan (lapas).
Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan meringkus GAP (30), oknum petugas Lapas Kelas II B Way Kanan, Selasa (7/8/2018) malam.
Warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan itu diduga menjadi kurir narkoba.
Ia dijemput polisi di lapas tempatnya bekerja.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Dwi Atmo Yofi Wirabrata menjelaskan, penangkapan GAP berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di Lapas Way Kanan.
Dalam pengintaian yang dipimpin Wakapolres Way Kanan Kompol Vicky Dzulkarnain, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masuk ke dalam lapas.
Polisi pun langsung melakukan penyergapan.
Saat digeledah, tersangka sempat membuang sebungkus kotak rokok yang diduga di dalamnya berisi sabu,namun, ia dapat melepaskan diri dan kabur ke dalam lapas.
Setelah melakukan pencarian selama dua jam, polisi menangkap tersangka.
"Tersangka GAP kami ringkus sekitar pukul 22.00 WIB tanpa melakukan perlawanan,” ujar Dwi dalam ekspose di Mapolres Way Kanan, Rabu, 8 Agustus 2018.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 29,9 gram, selembar plastik klip ukuran besar, selembar kertas amplop warna putih, sebungkus kotak rokok Gudang Garam Surya 16, dan potongan lakban.
"Kita masih mencari tau barang ini mereka peroleh dari siapa dan akan diantarkan kepada siapa," tambah Dwi.
Tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun.
Tahun 2017 Satu Sipir Lapas Waykanan Terlibat Narkoba
Kejadian petugas lapas waykanan berurusan dengan hukum bukanlah pertama sekali, pada akhir tahun 201 lalu polresta bandarlampung juga mengamankan Yordan Reza Febri (35) dari kediamanya di Desa Kemiling, Bandar Lampung yang juga sipir Lapas Waykanan.
Yordan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, sebelumnya oknumsipir ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2013 dan telah menjalani mas pidana 10 bulan penjara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisab (bong), satu buah kaca pirek, 22 plastik klip kecil dan 5 lima plastik sisa pakai, semua barang bukti tersebut ditemukan petugas di atas meja kamar tidur.(red/tribun)
loading...
Post a Comment