JAKARTA,(BPN)- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan penyelundupan 68 kilogram katinon dan 15.487 butir pil ekstasi.
Modus yang digunakan adalah pengiriman paket yang dipecah-pecah.
Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut, penyelundupan pil ekstasi tersebut melibatkan dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.
Heru mengungkapkan, dari hasil controlled delivery di Cikarang, petugas mengamankan MJP yang datang mengambil paket di Kantor Pos.
Petugas juga mengamankan tiga orang lainnya berinisial YH, RY, dan S.
"Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap ketiga orang tersebut, mereka menyatakan diperintah oleh dua orang berinisial JN dan WL yang ternyata merupakan narapidana di Lapas Salemba," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor DJBC, Jakarta, Senin (28/5/2018).(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment